Nadiem Makarim Akan Operasi Seusai Sidang Tuntutan

5 hours ago 7

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim akan menjalani operasi medis setelah sidang tuntutan kasus korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Apa pun yang akan terjadi hari ini, saya hadapi saja,” kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.

Saat ini pendiri Gojek tersebut berstatus tahanan rumah. Nadiem mengatakan kondisi penahanannya yang tidak dijalani di rumah tahanan negara (rutan) memungkinkannya memperoleh perawatan medis. “Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah dan mendapatkan perawatan di rumah dengan kondisi yang steril agar saya tidak harus berulang-ulang menjalani operasi,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang perkara pengadaan Chromebook karena Nadiem berhalangan hadir. Mantan menteri itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. “Setelah mendengarkan penyampaian dari advokat dan tanggapan dari penuntut umum untuk kehadiran ahli dan saksi yang diajukan oleh advokat, majelis hakim sudah bermusyawarah terhadap hal ini,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah seusai musyawarah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.

Semula tim kuasa hukum meminta persidangan tetap berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang meringankan meski tanpa kehadiran Nadiem. Namun, setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang saat ini menjalani pembantaran di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjukkan tim jaksa penuntut umum kepada majelis hakim, Nadiem telah menjalani perawatan sejak 25 April 2026 dan membutuhkan perawatan hingga 3 Mei 2026.

“Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, walaupun ini mungkin diajukan oleh terdakwa melalui advokatnya, dalam hal ini Pasal 217 memberikan hak kepada terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan,” ujarnya.

Riani Sanusi Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |