SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp 10,2 triliun kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Penyerahan uang ini turut dihadiri Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Wakil Ketua 1 Pengarah Satgas PKH Sanitiar Burhanuddin mengatakan uang itu berasal dari berbagai tindakan hukum yang dilakukan satuannya. "Terdiri dari Rp 3,4 triliun hasil penagihan denda administratif dan Rp 6,8 triliun dari penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH," kata Burhanuddin di halaman gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Acara ini dibarengi dengan pameran uang yang disusun rapi di halaman Kejagung. Uang-uang itu ditumpuk meninggi sampai 3 meter dengan panjang sekitar 4 meter lebih di sisi kanan dan kiri podium. Sementara di bagian tengah podium uang-uang itu ditumpuk memanjang sekitar 6 meter dengan tinggi sekitar 1,5 meter.
Agenda itu sekaligus penyerahan kembali kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare ke Agrinas Palma Nusantara. "Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini, berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.8 juta hektare. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 hektare," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menyatakan tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia mengatakan aparat tidak boleh kalah ketika sedang menegakkan hukum.
Dalam agenda ini hadir sejumlah pejabat antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan RI Sjafrie, Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Transmigrasi Iftitah S. Suryanagara.
Selain itu, ada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Dirut Garuda Indonesia Glenny Kairupan dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.














































