OJK Tanggapi Dugaan Kartel Bunga Pinjol

8 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi dugaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai adanya kartel bunga pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan pengaturan batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan arahan dari OJK. “Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus untuk membedakan pinjaman online legal dengan yang ilegal,” kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Rabu, 21 Mei 2025.

Pengaturan tersebut ditetapkan sebelum terbitnya Surat Edaran OJK Tahun 2023 tentang penyelenggaraan pinjaman online. Setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, ketentuan batas maksimum yang ditetapkan AFPI tidak lagi berlaku dan sepenuhnya mengacu pada regulasi OJK. Saat ini, batas bunga untuk pendanaan konsumtif ditetapkan sebesar 0,3 persen per hari, sedangkan untuk pendanaan produktif sebesar 0,1 persen per hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski demikian, Agusman menegaskan bahwa lembaganya tetap menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh KPPU. “OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU,” ucap Agusman.

Pernyataan OJK tersebut mengonfirmasi penjelasan AFPI mengenai penetapan batas maksimum bunga pinjol sebesar 0,8 persen per hari. Mantan Wakil Ketua Umum AFPI periode 2019–2020, Sunu Widyatmoko, menyatakan bahwa batas maksimum tersebut diberlakukan atas permintaan dari OJK. “Kami menjalankan (batas maksimum) ini karena dalam tanda kutip diminta oleh OJK supaya kita bisa memerangi pinjaman online ilegal secara efektif,” ucap Sunu dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim membantah tuduhan KPPU. “Kami tegaskan lagi (kartel) itu tidak ada. Bahkan kalau ditanya secara pribadi, saya, kan, juga anggota direksi salah satu platform. Saya tidak mau diatur,” ujar Ronald.

Sebelumnya, Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyatakan bahwa lembaganya menemukan indikasi adanya kongkalikong antara pelaku industri pinjol untuk menyeragamkan suku bunga. “Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, AFPI,” kata Asa dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 April 2025.

Read Entire Article
Parenting |