Pemilik Tempat Pengobatan Alternatif di Bekasi Ditetapkan Tersangka usai Cabuli Pasien

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Bekasi - Pemilik tempat pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra yang berlokasi di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Pria berinisial M itu mencabuli belasan perempuan yang datang berobat.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan M ditetapkan sebagai tersangka usai seorang korban berinisial SM membuat laporan atas pelecehan seksual yang dialaminya. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini. "Sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kita tetapkan pelaku ini sebagai tersangka," kata Kusumo, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M, yang kesehariannya dikenal sebagai guru atau ustad ini berdalih mencabuli korban untuk mengatasi permasalahan yang dialami mereka. "Jadi korban diajak bicara kemudian disampaikan bahwasanya korban ini perlu dibersihkan juga, sehingga pelaku dan korban ini di dalam saung kemudian melakukan perbuatan tersebut," ujar Kusumo.

Pemilik tempat pengobatan alternatif tersebut kini dijerat Pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah Pemerintah Kota Bekasi menerima laporan dari 15 perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual Yang dilakukan oleh M di tempat pengobatan alternatif miliknya. Camat Pondok Melati Heryanto, mengatakan dari keterangan korban tindakan pelecehan yang dilakukan oleh M telah berlangsung sejak tahun 2016.

"Korban pada saat itu sekitar 15 orang yang bersedia menyampaikan. Informasi dari korban ternyata kejadian ini sudah berlangsung cukup lama," kata Heryanto, Rabu, 14 Mei 2025.

Setelah menerima laporan, Heryanto langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi. Tempat pengobatan alternatif itu diketahui telah berdiri selama belasan tahun, namun hingga kini tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pada Kamis, 8 Mei 2025, tempat pengobatan alternatif ini resmi disegel oleh pemerintah setempat.

Pilihan Editor: Para Pengusaha dalam Pusaran Pencucian Uang Rita Widyasari

Read Entire Article
Parenting |