Pemprov Sumatera Utara Bahas Aturan Pemenuhan Hak Ojek Online

1 month ago 17

TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan regulasi khusus untuk digunakan dalam pengelolaan layanan ojek online (ojol) agar mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai seorang mitra mulai dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 

Rapat ini muncul karena dalam Draft SK Gubernur yang akan diterbitkan sebagia landasan pengaturan ojol di wilayah Sumut masih belum cukup. Musababnya, rapat yang dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 dibahas lebih lanjut dalam rapat baru pada Selasa, 27 Mei 2025, secara hybrid, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pola bagi hasil tidak cukup diatur dalam Keputusan Gubernur. Harus ada perjanjian kerja sama yang mengikat dan transparan," kata Sofyan sebagai Perwakilan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghadiri rapat.

Selain KPPU, pembahasan dalam rapat kali ini turut mengundang BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementrian Perhubungan. Rapat juga mengundang beragam perwakilan dari penyedia layanan aplikasi ojol, seperti Grab, Gojek, Maxim, InDrive, dan Shopee.

Sofyan juga menyampaikan bahwa KPPU akan menjadi pengawas dalam pelaksanaan regulasi ini kelak karena sistem kemitraan anatara aplikator dan pengemudi bisa menyebabkan pelanggaran perundang-undangan. Ia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Jika ada pihak yang tidak menjalankan isi perjanjian, maka tugas kami untuk melaksanakan pengawasan," katanya, dalam rilis yang diterima Tempo.co, 27 Mei 2025.

Lemahnya perlindungan konsumen dalam layanan digital juga menjadi alasan lain penyusunan tegulasi ini. Pasalnya, sering sekali konsumen harus merugi, tetapi tidak bisa melakukan pengaduan karena pihak aplikator bukan tidak mungkin melemper tanggung jawab ke mitra pengemudi.

Padahal, pengemudi sudah dipotong 15 sampai 20 persen setiap kali mengambil pesanan. Pihak LAPK sendiri menyebutkan bahwa potongan persenan tersebut seharusnya sudah bisa menjadi bagian dari aplikator untuk ikut bertanggung jawab saat ada kerugian yang dialami oleh konsumen.

Bentuk pertanggungjawaban aplikator disampaikan oleh beberapa aplikator dalam pertemuan ini bahwa mereka sudah memberikan asuransi kecelakaan hingga Rp 50 juta dan BPJS Keternagakerjaan kepada para mitra. Namun, klaim ini berbanding terbalik dengan pemaparan Disnaker Sumut bahwa praktik Pemutusan Hubungan kerja yang tidak transparan dan ketiadaan Tunjangan Hari Raya bagi mitra masih terjadi.

Di lain sisi, Dinas Kominfo juga menyoroti perihal pendaftaran sistem elektronik para perusahaan aplikator ke sistem Penyelenggaraa Sistem Elektronik (PSE). Hal ini fitujukan untuk memastikan legalitas dan pengawasan terhadap layanan digital yang mereka operasikan. Tak berhenti dalam pendaftaran sistem elektronik, aplikator juga ditekankan untuk memberikan akses digital dashboard.

Layanan sistem tersebut akan membantu sistem pemantauan aaktivitas layanan secara transparan. Pengawasan ini bukan hanya untuk perusahaan aplikator dan mitra pengemudi, melainkan bisa ikut dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak terkait agar jauh lebih efektif.

Dalam pembahasan regulasi ini, Dinas Kominfo juga menyampaikan bahwa program atau layanan hemat yang diluncurkan oleh pihak aplikator harus melalui sosialisasi yang baik kepada pengguna dan mitra pengemudi. Penyampaian program atau layanan ini dilaksanakan untuk bisa diterima dengan baik dan diterima secara adil oleh mitra pengemudi.

Banyaknya catatan-catatan yang akan digunakan dalam regulasi ini dalam menjaga hubungan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi akan dibahas lebih lanjut pada minggu pertama bulan Juni 2025 bersama Draft SK Gubernur tentang Pelaksanaan Pengawasan Penggunaan Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat Berbasis Aplikasi. Nantinya, untuk pengawasan pelaksanaan SK ini, Pemprov Sumut sudah membentuk Satuan Tugas Perlindungan Rakyat dengan Restorativa Justice (Prestise).

Pembentukan satuan tuags tersebut menajdi acuan Pemprov Sumut untuk bisa memenuhi program prioritas Gubernur Sumut, yakni melindungi hak-hak masyarakat. Di lain sisi, pembentukan regulasi dan satgas ini juga harapannya bisa memberikan perlindungan hukum yang kuat baik bagi perusahaan aplikator dan terutama bagi semua ojol di Sumut dalam mendapatkan haknya secara transparan.

Read Entire Article
Parenting |