Pencemaran Sungai Cisadane, PT BSD Dipanggil Kejaksaan

1 hour ago 5

TIM dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan mulai melakukan pendalaman terhadap peristiwa  kebakaran gudang pestisida yang menyebabkan aliran Sungai Cisasane tercemar. 

Setelah beberapa lama tidak terdapat kejelasan ihwal dalang dari penyebab tercemarnya aliran Sungai Cisadane ini, Kejaksaan mulai melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait, salah satunya PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PT BSD mendatangi Kejaksaan pada Senin, 20 April 2026. Mereka dipanggil atas dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD City.

Tim dari Kejaksaan menghadirkan dua orang perwakilan dari BSD Sinarmas Land. Keduanya hadir untuk dimintai keterangan selama empat jam. 

Petugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup resmi menyegel gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kota Tangerang Selatan, Banten, 13 Februari 2026. Antara/Putra M. Akbar

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan Ronny Bona Tua Hutagalung membenarkan pemanggilan ini. "Ya benar, kemarin kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD," katanya, Selasa, 21 April 2026. 

Ronny mengatakan dari hasil pemanggilan tersebut pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya. "Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya. 

Sementara itu, dua perwakilan Sinarmas Land itu menolak memberikan keterangan dan menghindari awak media.  

Diketahui, kebakaran hebat terjadi di gudang pestisida di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno BSD Sinarmas Land pada 9 Februari 2026. Akibat kebakaran itu, material buangan limbah pestisida mengalir ke aliran Kali Jaletreng dan menyebabkan pencemaran lingkungan. Ratusan ikan di sepanjang aliran kali hingga ke Sungai Cisadane pun mati dan tidak layak dikonsumsi.

Read Entire Article
Parenting |