Pengemudi Ojol Bekerja hingga 55 Jam Demi Upah Rp 2 Jutaan

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bara Muhammad Setiadi mengatakan, pengemudi ojek online (ojol) harus bekerja lebih ekstra untuk mendapat penghasilan yang sama dengan pekerja lainnya. Menurut dia, perlu 55 jam per minggu bagi ojol untuk mendapatkan rata-rata upah sebesar Rp 2,84 juta per bulan. Pendapatan ini setara dengan pekerja biasa yang hanya bekerja selama 41 jam per minggu.

Bara menyebut pendapatan yang hampir sama dengan durasi jam kerja lebih ekstra itu terkesan tidak adil dari pandangan kelas pekerja. Namun, pengemudi ojol tidak bisa lepas dari jeratan tersebut karena status mereka hanya sebatas kemitraan dengan perusahaan aplikator penyedia jasa transportasi online. “Ojol harus bekerja lebih panjang untuk mendapat standar kehidupan yang sama dengan pekerja lainnya,” ucap Bara dalam diskusi via zoom, Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, kata Bara, ojol berpotensi mendapat penghasilan yang lebih tinggi ketimbang pekerja lainnya kalau mereka menghabiskan seluruh waktunya untuk mencari penumpang. Namun, hal ini tentu akan berdampak kepada kesehatan para ojol itu sendiri karena kehilangan waktu untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarganya masing-masing.

Adapun soal status kemitraan yang disematkan kepada pengemudi ojol itu mendapat kritikan dan keluhan dari serikat ojek online. Salah satunya disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati. Menurut dia, status kemitraan membuat pengemudi ojol hingga kurir mengalami kerugian dalam aspek kesejahteraan tenaga kerja.

Pada November 2024, SPAI kembali menyuarakan harapan kepada pemerintah agar status pengemudi ojol ditetapkan sebagai pekerja tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Teranyar pada 20 Mei lalu, tuntutan menjadikan ojol sebagai pekerja tetap ini kembali bergulir dengan aksi massa di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dengan dihapuskannya skema diskriminatif itu, SPAI beranggapan bahwa pengemudi ojol dapat bekerja selama 8 jam, sehingga tidak perlu bekerja 12-17 jam setiap hari. Tak hanya itu, pengemudi juga memperoleh waktu istirahat yang cukup agar terhindar dari kelelahan dan risiko kecelakaan kerja di jalan. “Selain itu, pengemudi ojol mendapatkan dua hari libur pada Sabtu dan Minggu,” ujar Lily melalui keterangan tertulisnya.

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |