KETUA Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Akbar Djohan menyatakan kenaikan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah berdampak pada peningkatan biaya penerbangan penumpang maupun kargo. Namun, tanpa adanya perang, tiket penerbangan domestik selama ini sudah mahal.
“Kalau kita jujur, jangankan karena sudah ada perang, tidak ada perang pun biaya penerbangan penumpang di dalam negeri masih menjadi biaya penerbangan tertinggi di dunia,” ucap Akbar di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pengusaha logistik itu menilai mahalnya tiket pesawat menunjukkan bahwa penerbangan domestik kurang efisien. “Ada ketidakefisienan dalam hal operasional yang harus dikuliti,” katanya.
Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk itu membeberkan kontribusi bahan bakar avtur terhadap biaya operasional penerbangan adalah sekitar 40 persen. Namun, bukan berarti tak ada faktor lain yang bisa diefisienkan.
Akbar mendukung langkah pemerintah meredam kenaikan biaya avtur. Meski demikian mahalnya biaya penerbangan dalam negeri perlu dievaluasi. “Ini yang menjadi cermin buat kita untuk bisa memberikan competitiveness layanan kepada publik,” ucapnya.
Pemerintah melakukan beberapa upaya untuk meredam tingginya harga tiket pesawat di tengah lonjakan harga avtur. Salah satunya adalah dengan memberikan subsidi tiket pesawat penerbangan domestik sebesar Rp 2,6 triliun pada April dan Mei 2026.
Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan keberlangsungan industri penerbangan "Subsidi yang diberikan oleh pemerintah sekitar Rp 1,3 triliun per bulannya, jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini 2,6 triliun," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Untuk mendukung maskapai, pemerintah juga menaikkan menaikkan batas atas fuel surcharge menjadi 38 persen. Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai atau perusahaan logistik kepada konsumen untuk menutupi selisih kenaikan biaya imbas lonjakan harga bahan bakar.
Sebelumnya, ketentuan maksimal fuel surcharge 10 persen pada pesawat mesin jet adalah sebesar 10 persen dan 25 persen mesin propeller. Selain itu pemerintah juga telah membebaskan bea masuk suku cadang pesawat.

















































