Pimpinan Komisi X Usul Penghapusan Pengelompokan Status Guru

5 hours ago 9

WAKIL Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lalu Hadrian Irfani menyoroti dampak pengelompokan status guru yang masih berlaku di Indonesia. Menurut dia, pengelompokan status guru itu telah menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier terhadap tenaga pendidik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun di Indonesia guru dibagi ke dalam dua jenis kepegawaian, yaitu guru aparatur sipil negara dan guru non-ASN. Guru ASN mencakup guru pegawai negeri sipil, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan guru PPPK paruh waktu. Sedangkan guru non-ASN seperti guru honorer, guru tidak tetap swasta, dan guru tetap yayasan.

Lalu Hadrian menyatakan pemerintah perlu menghapus pengelompokan status dan kasta guru. "Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS," kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 11 Mei 2026.

Menurut dia, penyatuan status guru dalam satu skema nasional bakal menciptakan tata kelola pendidikan yang efektif dan terintegrasi. Pemerintah pusat, ujar dia, juga bisa mengambil alih secara penuh proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga peningkatan kesejahteraan guru lewat implementasi kebijakan tersebut.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berujar tata kelola guru yang masih terklasterisasi itu sebagai persoalan utama yang harus diselesaikan. Dia menyinggung Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN.

Kebijakan tersebut memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap membayarkan gaji guru honorer yang sudah terdata dan menugaskan guru tersebut hingga 31 Desember 2026. Menurut Lalu, regulasi itu bersifat solusi jangka pendek.

Padahal, kata dia, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kebutuhan guru nasional. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun non-ASN," ucapnya.

Karena itu, dia berharap langkah menghapus pengelompokan status guru bisa dijadikan sebagai solusi jangka panjang. Tujuannya, kata dia, untuk memperbaiki nasib para guru Tanah Air, yang pada akhirnya berpengaruh positif pada kualitas pendidikan nasional.

Lalu Hadrian menyatakan guru sebagai fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. "Karena itu negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," ujar legislator yang membidangi urusan pendidikan ini.

Read Entire Article
Parenting |