TEMPO.CO, Jakarta - Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap dua orang yang diduga terlibat judi online di wilayah BSD City dan Cipondoh, Kota Tangerang.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial A, yang diduga sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada tiga situs judi online. Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah ke pelaku lain berinisial JH.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"JH ditangkap saat berada di area parkir sebuah bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan melalui keterangan pers, Selasa, 20 Mei 2025.
Hendra mengatakan JH berperan sebagai marketing untuk situs judi online seperti Belo4D, MG055, dan MG077. Tugasnya antara lain melakukan promosi di media sosial serta memantau keberlangsungan operasional situs-situs tersebut.
"Pelaku A berperan sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening bank yang kemudian digunakan oleh JH untuk aktivitas deposito dalam pengelolaan situs judi online," ujar Hendra.
Saat penggeledahan di rumah JH, petugas menemukan perangkat komputer yang masih dalam keadaan login ke akun fanspage Facebook bernama "Coach STY" yang digunakan untuk menyebarkan konten perjudian.
Polisi juga menemukan file excel berisi rincian operasional situs, paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari rumah JH, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, CPU, monitor, keyboard, kartu ATM BCA, paspor, satu unit mobil, dan satu senjata airsoft gun. Sementara dari A, polisi menyita satu ponsel dan 27 buku tabungan serta kartu ATM dari berbagai bank.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.