KEPOLIASIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) belakangan ini mengungkap 42 kasus penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis etomidate. Kasus-kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu tiga bulan, selama periode Januari-Februari 2026.
Dari kasus-kasus tersebut, polisi meringkus 63 orang tersangka. “Kami telah menyita sebanyak 11 ribu pieces cartridge yang berisi etomidate,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ahmad David, lewat keterangannya pada Kamis, 9 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
David menjelaskan, kepolisian memang sedang berupaya memberantas penggunaan etomidate. Ia menyoroti maraknya penggunaan cartridge pada rokok elektronik atau vape untuk diisi zat etomidate, zat anestesi atau bius.
Contoh kasus yang telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya adalah pembuatan cartridge berisi etomidate pada Januari 2026, di apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. “Saat itu kami menyita 100 gram barang bukti, bubuk yang mengandung etomidate,” ujarnya.
Dalam kasus itu Polda Metro Jaya menangkap warga negara Cina berinisial HW, juga satu warga negara Indonesia yang berperan meracik atau membuat cartridge berisi etomidate.
Di kasus lain, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menyita sebanyak 5.095 cartridge di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga orang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
David menambahkan, saat ini etomidate sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua. “Sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap maupun penyalahgunaan narkoba jenis etomidate ini,” ucapnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya meminta pemerintah melarang penggunaan rokok elektrik atau vape. Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan lembaganya telah melakukan berbagai kajian dan penindakan yang menunjukkan vape berpotensi menjadi kamuflase peredaran narkoba.
“Sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Selasa, 7 April 2026.
Suyudi mengatakan, dalam uji laboratorium BNN terhadap 341 cairan vape, terdapat temuan berbagai zat berbahaya. Menurut dia, berdasarkan sampel dari penindakan BNN, ada yang mengandung etomidate yang merupakan obat bius, metamfetamin, dan beberapa zat terlarang dan berbahaya lainnya.

















































