KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat admin jaringan judi online internasional yang berasal dari berbagai daerah. Satu tersangka lainnya masih berstatus buron dan diduga berada di luar negeri.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap jaringan tersebut setelah menelusuri sebuah situs judi online bernama 1XBET. "Dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional," kata Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Grawas Sugiharto kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster. Klaster pertama merupakan kelompok "pengepul rekening" yang beroperasi di Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka berinisial APS berperan sebagai koordinator yang mencari orang untuk menjadi nomine, yakni menggunakan data pribadinya untuk membuka rekening yang kemudian dipakai dalam aktivitas judi online.
Klaster kedua beroperasi di Banjarmasin. Tiga tersangka, yakni SGR, AC, dan WS, berperan sebagai koordinator admin. "Mereka bertugas menerima perintah dari DPO kami, Saudara WN, yang berada di luar negeri," ujar Sugiharto. Selain itu, ketiga tersangka membukukan transaksi aliran dana perjudian melalui website 1XBET dengan menggunakan aplikasi chatting.
Klaster ketiga merupakan pengendali jaringan yang berada di luar negeri. Hingga kini, polisi masih memburu tersangka WN yang terdeteksi berada di luar Indonesia. "Tapi dari perlintasannya ada di Vietnam dan Malaysia yang aktif berkomunikasi dengan para tersangka melalui aplikasi chatting," kata Sugiharto.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa laptop, handphone, serta 23 rekening yang terinstal pada masing-masing gadget milik pelaku.
Polisi juga memblokir 75 rekening yang terkait dengan judi online dengan total saldo Rp119 juta. "Baik yang menerima secara langsung maupun sebagai layering," ujar Sugiharto. Sugiharto memperkirakan jaringan tersebut meraup omzet lebih dari Rp 2 miliar sejak April 2024 hingga Juni 2026.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 427 dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pilihan Editor: Peran Empat WNI dalam Sindikat Judi Online Hayam Wuruk















































