Polisi Masih Cari Jasad Sopir Taksi Online yang Dibunuh di PIK 2

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang Kota bersama dengan Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang masih mencari tubuh MR, sopir taksi online, yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan.  

Warga kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten itu dibunuh oleh dua tersangka, yaitu IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat mengantar keduanya ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun, sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban MR dieksekusi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 25 April 2025.  

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Zain, setelah merampas kendaraan dan membunuh sopir berusia 35 tahun itu, mereka kemudian membuang jasad korban ke Kali Baru di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.  

"Barang bukti pisau, dompet korban berisi identitas korban berlumur darah dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah kami temukan," kata Kapolres. Zain mengatakan, upaya pencarian jasad korban terus dilakukan. 

Ia mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar pada Kamis malam 24 April 2025.  

Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Di tengah perjalanan, belum sampai tujuan sesuai aplikasi korban dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan. 

Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku Menurut Zain, dua pelaku tersebut ditangkap di hari yang sama, namun di tempat dan waktu yang berbeda. Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Adapun Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Kamis 24 April 2025.  

Polisi pertama kali menangkap Jefri saat akan menjual mobil rampasan tersebut, Anggota polisi Polres Metro Tangerang Kota yang menyamar melakukan transaksi curiga saat ditawarkan membeli mobil tanpa kelengkapan surat-surat. Ada bercak darah dan stiker yang baru saja dilepas.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobill," kata Zain. 

Jefri yang bertransaksi saat itu  langsung ditangkap. Dia mengakui  mengakui bahwa mobil tersebut merupakan hasil curas dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.

Read Entire Article
Parenting |