TEMPO.CO, Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mengungkap peredaran ekstasi berbentuk kapsul dengan barang bukti sekitar Rp 10 miliar. Polisi menangkap pelaku di kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan pihaknya menangkap seorang pria berinisial IS (37) dalam kasus ini. IS berperan sebagai pembuat sekaligus pengedar ekstasi tersebut. Polisi menangkap IS di wilayah Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak seperti ekstasi pada umumnya yang berbentuk pul, kata Wahyu, IS mengemas ekstasi tersebut ke dalam kapsul. Tujuannya agar tidak terendus polisi. IS, menurut Wahyu menjual ekstasi itu dengan harga Rp 300 ribu per kapsul.
"Total ekstasinya sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul," kata Wahyu dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 4 Juni 2025.
Penangkapan IS, menurut Wahyu bermula dari informasi yang diterima pihaknya soall adanya peredaran ekstasi dalam bentuk kapsul. Penyelidikan kemudian mengarahkan polisi pada sebuah rumah di kawasan Cibubur Village, Jakarta Timur.
Setelah tertangkap, IS kemudian bercerita bahwa dirinya juga menjual narkotika lainnya. Dia pun menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika tersebut di wilayah Bogor dan Depok, Jawa Barat.
"Dari sana barang bukti keseluruhan sabu 193 gram, tembakau sintetis 43 gram dan ekstasi serbuk 24,59 gram," ucap dia.
Wahyu menjelaskan, apabila dirupiahkan, maka total barang bukti yang disita mencapai Rp10 miliar. Kepada polisi, IS menyatakan akan mengedarkan ekstasi berbentuk kapsul itu ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Akibat perbuatannya, IS kini terancam dijerat pasal 110 dan 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Wahyu pun menyatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan. Pasalnya, IS memiliki jaringan yang anggotanya kini sedang mereka buru.
"Ini masih ada yang DPO dan ada jaringannya. Nanti kami upayakan pengungkapan yang lain," pungkas Wahyu. •