Penjelasan Pengacara Mengapa Korban Penyekapan tak Melawan

1 hour ago 8

JANUAR Solehuddin, kuasa hukum korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, mengatakan ada beberapa faktor yang membuat kliennya, YTR, sulit melawan dan kabur.

“Pertama karena korban dipukul matanya jadi tidak bisa melihat, kemudian diancam, terus komunikasi juga dibatasi karena handphone dipegang sama pelaku,” katanya kepada Tempo, Rabu, 24 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Januar menuturkan YTR disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama sekitar dua tahun dengan lokasi yang berpindah-pindah. 

Januar menolak untuk menjelaskan lebih rinci kekerasan yang dialami kliennya dengan alasan telah masuk berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Sementara itu, Kepala Polda Jabar Rudi Setiawan mengatakan tim kedokteran telah mengindetifikasi sejumlah luka yang dialami YTR akibat penyekapan dan penganiayaan ini. YTR mengalami luka parah di bagian mata, bibir, bekas sayatan di kaki, dan bekas sundutan rokok. “Tentunya ini menjadi bukti dari apa yang telah terjadi atau dilakukan tersangka,” kata Rudi saat konferensi pers di RSHS Bandung, Selasa 23 Juni 2026.

Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka penganiayaan dan menjeratnya dengan pasal 466 KUHP Tahun 2023. Polisi turut menyita barang bukti seperti helm, kalung emas, obat parasetamol, sandal, senjata tajam, benda seperti pistol, meja lipat, dan botol cairan infus.

Taufik sempat buron sebelum ditangkap petugas Polda Jawa Barat di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 23 Juni 2026. Polisi menangkap TH di rumah kerabatnya yang dinilai aman. Petugas melacak keberadaannya dari aktivitas transaksi. Pelariannya sempat ke Tangerang, tapi kembali lagi ke wilayah Jawa Barat karena bingung dan takut. Pergerakan TH menurut Rudi dilakukan sendiri tanpa orang lain.  

Kepolisian rencananya akan melakukan sejumlah pemeriksaan termasuk melibatkan ahli kejiwaan. Alasannya apa yang dilakukan Taufik pada YTR di luar batas. "Sadis,” kata Rudi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga yang hilang kontak dengan korban selama tiga tahun mendapat pesan dari orang tak dikenal. Orang ini mengabarkan jika YTR berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Awalnya korban disebutkan mengalami kecelakan. Keterangan itu tidak sesuai dengan hasil visum et repertum dokter forensik yang disampaikan ke polisi. “Dugaan dokter menyimpulkan bahwa ini adalah bentuk luka hasil kekerasan dalam waktu yang cukup lama,” katanya.

Read Entire Article
Parenting |