TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8) tentang kebijakan dan pengaturan impor. Hal tersebut diungkap Kepala Negara saat berdialog dengan pengusaha dan investor dalam acara Silaturahmi Ekonomi di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa 8 April 2025.
Permendag tersebut sebelumnya ramai dikeluhkan pengusaha karena dianggap sebagai biang kerok banjir impor yang merugikan industri dalam negeri. “Saya minta Permendag nomor 8 masalahnya apa, segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja,” ucap Prabowo, di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seusai dialog Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons hal itu. Budi mengatakan akan bertemu dengan Presiden untuk menjelaskan kembali aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor tersebut.
Menurut Budi, Prabowo meminta untuk melapor terlebih dahulu. “Nanti kami minta arahan lebih lanjut, kami juga ingin menjelaskan dulu Permendag 8 itu apa,” ucapnya.
Permendag 8 menuai polemik setelah resmi diterbitkan pada 17 Mei 2024. Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nusantara (Hipan) dan Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) memaparkan aturan tersebut bakal memberatkan pengusaha, khususnya setelah ada pengumuman tarif impor tambahan yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Jika perang tarif terjadi, maka beberapa negara seperti Cina dikhawatirkan akan mencari negara dengan tarif impor lebih murah untuk memasarkan produknya, termasuk ke Indonesia. Akibatnya pengusaha yang berorientasi dengan pasar lokal akan kewalahan karena harus bersaing dengan produk-produk asal Cina.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nusantara (Hipan) David Chalik menghawatirkan banjir impor akan merugikan industri dalam negeri. Sehingga perlu ada pengetatan aturan. “Permendag 8 masih memberikan celah untuk relaksasi importasi barang,” ujar David saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 7 April 2025.
Sementara itu Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman berharap pemerintah serius menanggapi masalah permendag 8. “Konsen harusnya ke situ. Insyaallah IKM (industri kecil dan menengah), tekstil dan produk tekstil akan terselamatkan,” ucapnya.