Profil Haji Her, Crazy Rich Madura yang Diperiksa KPK

6 days ago 12

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha rokok Khairul Umam alias Haji Her dalam kasus korupsi cukai rokok di lingkungan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Haji Her datang ke kantor komisi antirasuah tersebut berdasarkan surat undangan yang ia terima pada 1 April 2026.

Lembaga antirasuah memeriksa Haji Her sekitar empat jam pada Kamis, 9 April 2026. Usai pemeriksaan, Haji Her menolak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang ia jalani. “Prosedur (cukai rokok)? Saya bukan pejabat,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Haji Her merupakan pengusaha rokok asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pria kelahiran 25 November 1981 itu adalah pemilik perusahaan rokok PT Bawang Mas Group. Saai ini, ia juga menduduki posisi sebagai Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM).

Selain berbisnis tembakau, Haji Her merambah ke industri kuliner dengan mendirikan Bento Group. Menjadi pebisnis besar, dia kerap dijuluki “Crazy Rich Madura” atau “Sultan Madura”. 

Haji Her tercatat sebagai pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) proyek makan bergizi gratis atau MBG di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dia sempat menjadi sorotan karena kedapatan membagikan uang sebesar Rp 50.000 di ribuan ompreng MBG. Belakangan ia menyatakan uang itu merupakan hasil keuntungan dari SPPG yang dimilikinya. 

Dalam perkara pengurusan cukai rokok yang tengah diselidiki KPK, penyidik menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai. Perusahaan tersebut diduga menyuap untuk mengurus cukai rokok yang mereka produksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai antara lain berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Kami akan mendalami dan meminta keterangan para tersangka maupun saksi untuk mengetahui asal perusahaan yang memberikan uang tersebut,” ujar Budi pada Senin, 2 Maret 2026.

Dugaan korupsi cukai ini pengembangan dari kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor.

Para tersangka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Selain itu, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka. Budiman berstatus tersangka setelah KPK menangkapnya di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |