TEMPO.CO, Jakarta - Hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan atau pemutihan pajak hingga 2024, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi minta warga membayar pajak kendaraan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Dedi mengatakan, untuk mendapatkan penghapusan pajak warga diminta membayar pajak kendaraan bermotor untuk memperpanjang masa berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” kata dia, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang domisilinya berada di wilayah Jawa Barat. Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Dedi mengatakan, jika melewati batas waktu penghapusan tunggakan pajak, maka kendaraan yang belum membayar tidak akan diperbolehkan melintas di jalan raya di wilayah Jawa Barat.
“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” kata Dedi.
Di tengah potensi hilangnya pajak Rp 30 triliun imbas kebijakannya menghapuskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraann, Dedi meyakini pendapatan dari pajak kendaraan kedepannya akan meningkat. Apabila tidak diberlakukan, Dedi mengaku justru khawatir masyarakat akan semakin banyak yang menunggak, bahkan tidak membayarnya sama sekali.
"Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp 30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik," kata Dedi dikutip dari Antara
Lebih lanjut, Dedi meyakini kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu tepat seiring dengan cukup ramainya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor.
"Hari ini kantor samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40 persen," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dedi Taufik mengatakan, kebijakan Gubernur Jabar pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik dari keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan bahkan, hanya dalam waktu 1,5 jam dari jam 08.00 sampai 09.30 WIB tercatat kendaraan yang masuk sebanyak 10.555 unit, dengan penerimaan sekitar Rp 4,4 miliar.
"Kenaikannya sampai 100 persen," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis, 20 Maret 2025.
Guna menghindari antrean di kantor-kantor samsat, Bapenda Jabar mempersiapkan semua personel untuk memberikan pelayanan maksimal serta telah menyiapkan sarana prasarana termasuk aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.
Tidak hanya pajak kendaraan bermotor, Dedi Taufik mengimbau masyarakat untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan yang juga sudah digratiskan.
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," kata Dedi.
Meski Pemprov Jabar meyakini pendapatan pajak kendaraan bermotor 2025 akan meningkat signifikan seiring dengan kebijakan penghapusan tunggakan pajaknya, Dedi Mulyadi meminta warga segera membayar pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025.
Ahmad Fikri berkontribusi dalam artikel ini.