KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk menggaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu hanya berlaku untuk tahun ini saja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menegaskan, relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” kata Gogot sebagaimana dilansir Antara pada Kamis, 16 April 2026.
Selain itu, kebijakan relaksasi dana BOS tersebut juga tidak berlaku untuk semua daerah. Gogot menjelaskan, pemerintah daerah lebih dulu harus mengusulkan kebijakan relaksasi dana BOS ke Kemendikdasmen. Usulan tersebut harus disertai dengan keterangan jumlah guru PPPK Paruh Waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus membuka kondisi fiskal mereka saat ini, serta mengajukan rencana penguatan penganggaran melalui APBD untuk membiayai komponen tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Permintaan tersebut, kata Gogot, harus disampaikan dengan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati, wali kota, dan gubernur guna memastikan permintaan yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Jadi harus memang sesuai dengan kondisi, kebutuhan riil di satuan pendidikan. Jadi ini bersyarat,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja terhadap guru PPPK Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah kontrak kerja untuk guru yang tidak lolos seleksi ASN PPPK karena keterbatasan kuota. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang digaji selayaknya ASN, gaji pegawai dengan kontrak ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

















































