TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengklaim pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi dan Idulftiri 2025 berpotensi menghemat pengeluaran pemerintah hingga Rp81 miliar.
Pemberian remisi pada Hari Raya Nyepi diklaim akan menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp 804.525.000. Sedangkan pemberian remisi pada Hari Raya Idulfitri diklaim akan menghemat biaya makan warga binaan sebesar Rp 80.460.405.000.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menegaskan pemberian remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan. Menurut dia, pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga bisa mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. “Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat, 28 Maret 2025.
Pada Hari Raya Nyepi, remisi diberikan kepada 1.629 narapidana dan 12 anak binaan beragama Hindu. Adapun narapidana yang menerima pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.609 orang, sedangkan narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi sebanyak 20 orang. Pemberian remisi akan berlaku pada perayaan Nyepi 1947 Saka yang jatuh pada 29 Maret 2025.
Kemudian untuk Hari Raya Idulfitri, sebanyak 154.170 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan sebagian masa pidana. Kemudian, sebanyak 908 narapidana bebas setelah mendapat remisi. Adapun anak binaan yang mendapat pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 1.214 orang dan yang bebas setelah remisi berjumlah 20 orang. Pemberian remisi ini akan berlaku pada Idulfitri 1446 Hijriah dengan tanggal yang akan ditentukan pemerintah.
Menteri Imipas memberi selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi. “Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama,” ucap dia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sedangkan anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.