Rencana Prabowo Evakuasi atau Relokasi Warga Gaza?

1 day ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Gagasan Presiden Prabowo Subianto memindahkan warga Gaza korban genosida Israel di Palestina dipertanyakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Pasalnya, wacana tersebut justru terkesan sejalan dengan rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang didukung Israel mengusir penduduk Palestina dari Tanah Air mereka.

“Pertanyaannya, untuk apa indonesia ikut-ikutan mendukung rencana Israel dan Amerika tersebut?” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 9 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum berangkat tur kenegaraan ke Turki dan negara-negara Timur Tengah, Prabowo menyatakan pemerintah Indonesia siap menampung ribuan korban luka dan anak-anak yatim piatu Palestina korban genosida Israel di Gaza. Menteri Luar Negeri atau Menlu Sugiono telah diperintahkan berbicara dengan pemerintah Palestina guna membahas mekanisme evakuasi.

“Kami siap mengevakuasi mereka yang luka-luka, mereka yang kena trauma, anak-anak yatim-piatu,” kata Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, 9 April 2025.

Anwar menyinggung soal keinginan Israel dan AS untuk mengosongkan Gaza sehingga Israel leluasa menduduki dan menguasai wilayah tersebut. Dengan demikian, jelas Anwar, Israel bisa menempatkan warga negaranya ke Gaza. Ia khawatir dalam waktu tertentu Gaza akan menjadi bagian dari Israel Raya yang selama ini zionis cita-citakan.

Menlu Sugiono kemudian buka suara soal kelanjutan gagasan Presiden Prabowo tersebut. Sugiono menegaskan bahwa Prabowo hanya ingin Indonesia menjadi tempat penampungan bagi penduduk Palestina untuk sementara, bukan permanen. Sebab, rencana ini bukan relokasi atau memindahkan warga Gaza dari negaranya, tetapi sebatas evakuasi.

“Sesuai arahan presiden, keberadaan mereka di Indonesia bersifat sementara dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk ‘memindahkan’ warga Palestina tersebut dari Tanah Airnya,” kata Sugiono dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 April 2025.

Sugiono menyatakan bahwa Indonesia akan konsisten mendorong penyelesaian konflik Palestina-Israel berdasarkan prinsip solusi dua negara,.sekaligus mendorong penghentian segala bentuk kekerasan. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia menolak setiap upaya yang bertujuan merekolasi warga Palestina dari Tanah Air mereka.

“Setiap upaya yang mengubah demografi Gaza merupakan pelanggaran hukum internasional,” kata Sugiono.

Apa beda evakuasi dan relokasi?

1. Evakuasi

Secara harfiah, kata evakuasi merupakan kata serapan dari bahasa Inggris, evacuation. Dikutip dari Etymonline.com, kata ini berakar dari kosa kata bahasa Prancis kuno, évacuation, yang dimaknai sebagai “mengeluarkan dari tubuh”, maupun dari bahasa Prancis modern, evacuationem atau evacuare, artinya mengosongkan.

Dilansir dari Dictionary.cambridge.org, evacuation dalam kosa kata bahasa Inggris diartikan sebagai tindakan memindahkan orang dari tempat berbahaya ke tempat aman. Istilah ini juga digunakan dalam dunia medis yang diartikan sebagai tindakan atau proses mengosongkan sesuatu dari isinya, terutama isi perut.

Setelah diserap ke dalam bahasa Indonesia, secara leksikon sebagaimana disadur dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, evakuasi dimaknai sebagai pengungsian atau pemindahan penduduk dari daerah-daerah yang berbahaya, misalnya bahaya perang, bahaya banjir, meletusnya gunung api, ke daerah yang aman.

Definisi evakuasi juga dapat ditemukan dalam sejumlah regulasi di Indonesia. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014, evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban dari lokasi kejadian ke tempat yang aman sampai mendapat penanganan medis lanjutan yang memadai.

2. Relokasi

Kata relokasi juga diambil dari istilah bahasa Inggris, relocation. Menurut Etymonline.com, kata ini muncul pertama kali pada 1650-an dan diserap dari bahasa Latin “locatus” untuk mengungkapkan definisi “membangun diri sendiri di suatu tempat, menetap, mengadopsi tempat tinggal tetap”. Dalam bahasa Inggris, relokasi artinya tindakan pindah ke tempat baru dan mendirikan rumah atau bisnis di sana.

Sedangkan dalam perbendaharaan kata bahasa Indonesia, relokasi merupakan upaya pemindahan sebagian atau seluruh aktivitas berikut sarana dan prasarana penunjang aktivitas dari satu tempat ke tempat lain guna mempertinggi faktor keamanan, kelayakan, legalitas pemanfaatan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara yang dipindah dengan lingkungan alami dan binaan di tempat tujuan.

Berdasarkan pengertian evakuasi dan relokasi tersebut, dapat disimpulkan istilah ini memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama mendefinisikan tentang kepindahan. Bedanya, evakuasi merupakan pindah sementara waktu. Sedangkan relokasi dapat dimaknai sebagai pindah untuk menetap.

Savero Aristia Wienanto dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |