Respons Kemlu Soal Kata Penculikan dalam Penyanderaan WNI

5 hours ago 10

KEMENTERIAN Luar Negeri menanggapi polemik pernyataan Menteri Luar Negeri Sugiono yang menyebut penyanderaan terhadap relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.2 oleh militer Israel tidak bisa disebut dengan penculikan. Pernyataan Sugiono itu dikritik lantaran dilontarkan di tengah upaya penyelamatan terhadap sembilan warga negara Indonesia yang ditangkap oleh Israel.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, mengatakan mereka memahami perhatian publik atas pentingnya penggunaan istilah-istilah tertentu, termasuk mana yang benar antara penggunaan kata penculikan dan penyanderaan dalam insiden ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kami sangat memahami hal tersebut, tapi memang kami perlu tekankan bahwa fokus pemerintah saat ini memastikan keselamatan teman-teman kita yang ada di sana,” kata Yvonne dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. 

Yvonne tidak dengan tegas menjelaskan perbedaan kata penculikan dan penyanderaan dalam kaca mata Kementerian Luar Negeri, sebagaimana yang dipaparkan Sugiono. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah mengutuk keras penahanan terhadap para relawan kemanusiaan Gaza itu. 

“Kalau yang dibilang apakah jadinya Kemlu membenarkan penangkapan ini? Tentu pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri, jelas-jelas mengutuk keras insiden ini ya,” ujar dia. 

Adapun Sugiono sebelumnya menilai bahwa tindakan tentara Israel yang menahan rombongan misi kemanusiaan Flotilla di perairan Siprus, Laut Mediterania, bukanlah aksi penculikan. Menurut Sugiono, militer Israel mencegat armada kapal yang ditumpangi 450 relawan karena rombongan ini hendak menembus blokade jalur Gaza, yang sejak awal telah dilarang oleh Israel.  

Karena itu, apa yang dilakukan oleh mereka tidak bisa disebut dengan penculikan. "Saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan. Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intersep karena memang mereka (Israel) melarang," ujar Sugiono di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu kemarin. "Israel melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan apa pun."  

Penilaian Sugiono berdasarkan peristiwa serupa pada 1 Oktober 2025 saat Israel menahan rombongan relawan kemanusiaan Global Sumud Flotilla 1.0 di perairan Mediterania. Kala itu, para relawan dimintai keterangan oleh tentara Israel kemudian mereka dideportasi ke negara asal masing-masing. 

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini belum dapat memastikan berapa lama proses yang dibutuhkan Israel untuk mengembalikan para tawanan. Dia mengklaim, Kementerian Luar Negeri telah meminta bantuan otoritas Yordania, Turki dan Mesir untuk memonitor kondisi WNI yang ditahan oleh Israel. 

"(Proses pelepasan) itu ya tergantung dari jumlahnya, kalau saya tidak salah yang ini jumlahnya itu cukup banyak, saya tidak tahu secara fisik karena komunikasi juga terbatas, makanya kami tadi minta koordinasi sama teman-teman," ucap dia.

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Parenting |