Rupa-rupa Korupsi 2025: Korupsi Pertamina, Korupsi Minyak Goreng, sampai Korupsi Sampah

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, kasus korupsi menjadi isu yang tidak pernah habis dibicarakan. sampai triwulan 2025. Sejumlah kasus korupsi besar kembali mencuat ke permukaan, mengungkap betapa dalamnya masalah penyalahgunaan wewenang yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan.

Praktik korupsi yang terus berlangsung tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Beberapa kasus yang muncul menjadi bukti bahwa kendatipun sudah ada berbagai langkah hukum dan regulasi, tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia masih jauh dari selesai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan Sebesar Rp75,94 miliar

Selasa, 15 April 2025, Direktur PT EPP berinisial SYM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan layanan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan bahwa SYM telah ditahan terkait kasus tersebut. Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten setelah proses penyidikan yang mendalam.

Penangkapan ini disusul oleh Wahyunoto Lukman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa Wahyunoto diduga terlibat dalam persekongkolan dengan SYM.

Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah dugaan rekayasa dalam pengurusan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditujukan agar perusahaan tersebut memenuhi syarat tidak hanya untuk jasa pengangkutan sampah, tetapi juga pengelolaannya.

Dalam kerja sama itu, DLH mengadakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan total nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar. Rinciannya, sekitar Rp50,72 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara sisanya sebesar Rp25,21 miliar digunakan untuk layanan pengelolaan sampah.

Korupsi Minyak Goreng: Praktik Jual Beli Vonis

Sabtu malam, 12 April 2025, Kejaksaan Agung mengungkap praktik jual beli vonis dalam penanganan kasus korupsi minyak goreng atau ekspor CPO yang menyeret sejumlah nama pejabat dan pengacara sebagai tersangka. Pengumuman penetapan tersangka disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Arnaldo (AR) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Kemudian pada Ahad, 13 April 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah penyitaan terkait kasus jual beli vonis dalam perkara korupsi minyak goreng yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. Penyidik menyita 21 unit sepeda motor dan 7 sepeda sebagai barang bukti. Penyitaan tersebut dilakukan usai penggeledahan di sejumlah lokasi, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Korupsi Pertamina

Senin, 24 Februari 2025, Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat pejabat tinggi di lingkungan Pertamina sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina terkait dengan tata kelola minyak mentah. Salah satu yang terlibat adalah Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.

Selain Riva, tiga pejabat lain dari subholding Pertamina juga ikut terseret dalam kasus ini, yaitu Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Sani Dinar Saifuddin sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Agus Purwono yang menjabat sebagai VP Feedstock Management di perusahaan yang sama. 

Di luar struktur Pertamina, pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai Komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak. Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah ini mencapai tujuh orang.

Kasus dugaan korupsi minyak mentah di lingkungan Pertamina mulai terkuak setelah munculnya keluhan dari masyarakat di sejumlah daerah terkait buruknya kualitas bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, keluhan ini pertama kali dilaporkan oleh warga dari wilayah Papua dan Palembang, Sumatra Selatan.

Masalah ini sempat menjadi sorotan publik setelah banyak yang mempertanyakan mengapa kualitas Pertamax dinilai menurun drastis. Dugaan adanya kandungan minyak yang tidak sesuai standar dalam produk tersebut menimbulkan keresahan luas. Keluhan masyarakat tersebut menjadi titik awal terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan pihak swasta.

Muhammad Iqbal, Oyuk Ivani Siagian, Hanin Marwah, Hendrik Khoirul Muhid, dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Parenting |