Sanksi Pendaki Ilegal Gunung Merapi, Blacklist hingga Menata Bibit

2 days ago 6

TEMPO.CO, Yogyakarta - Balai Taman Nasional Gunung Merapi atau TNGM telah meminta keterangan pendaki yang melakukan pendakian ilegal pada Minggu 13 April 2025 lalu. Kepala Balai TNGM Muhammad Wahyudi menuturkan, para pendaki ilegal tersebut didampingi orang tua/wali saat memberi keterangan serta polisi kehutanan. "Pemeriksaan kepada para pelaku pendaki ilegal itu hari ini telah berlangsung sejak pagi hingga malam hari," kata Wahyudi, Rabu 16 April 2025

Dari hasil pemeriksaan itu, seluruh pendaki mengakui bahwa mereka sebenarnya mengetahui ada larangan pendakian di gunung api berstatus aktif tingkat Siaga atau Level 3 itu. "Mereka tahu jika tidak diperkenankan mendaki Gunung Merapi, namun tetap nekat," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Balai TNGM pun menjatuhkan sanksi yang sama kepada seluruh pelaku tersebut.  Pertama, para pelaku bersedia menghubungi pihak keluarga dan wajib ikut hadir ke kantor Balai TNGM saat proses memberikan keterangan.

Kedua, seluruh pelaku wajib bersedia menyampaikan informasi penutupan jalur pendakian Gunung Merapi dan kampanye konservasi di akun media sosial pribadi masing masing secara berkala setiap minggu satu kali unggahan dan tidak untuk dihapus minimal selama enam bulan ke depan. Pengecekan seluruh akun media sosial pelaku akan dilakukan pihak Balai TNGM.

Ketiga, seluruh pelaku bersedia datang ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan hasil unggahannya secara langsung setiap minggu selama satu bulan dan jumlah akun yang terdampak dari hasil unggahannya.

Keempat, seluruh pelaku bersedia menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sejumlah 1.000-1.500 buah. Lalu didistribusikan ke Resor Cangkringan (SPTN 1 Magelang), Resor Dukun (SPTN 1 Magelang), Resor Kemalang (SPTN 2 Boyolali), dan Resor Musuk Cepogo (SPTN 2 Boyolali).

"Mereka juga wajib menata bibit persemaian sebagai upaya konservasi pemulihan ekosistem yang harus terselesaikan dalam waktu maksimal 1 bulan," kata Wahyudi.

Kelima, seluruh pelaku pendakian ilegal bersedia mematuhi untuk dimasukkan daftar hitam atau blacklist pendaki untuk aktivitas pendakian gunung yang berada di Kawasan Konservasi selama tiga tahun.

Sanksi itu tak hanya dijatuhkan kepada 20 orang pelaku pendakian ilegal yang terpergok langsung petugas TNGM. Pada Senin 14 April 2025, Balai TNGM juga memanggil dua orang pelaku pendakian ilegal lainnya untuk dimintai keterangan dan diproses serupa.

"Seluruh informasi yang diperoleh ini akan menjadi bahan pengembangan untuk menelusuri aktivitas pendakian ilegal lainnya. Kami juga haturkan terimakasih kepada para orang tua wali yang telah kooperatif dengan hadir dan mendampingi para pelaku selama proses pemeriksaan berlangsung," kata dia.

Wahyudi menekankan status kegunungapian Gunung Merapi berada pada level III dan radius aman di atas 3 kilometer sehingga tidak disarankan untuk pendakian. Hal ini sesuai rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi atau BPPTKG.

"Kami senantiasa menaati rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPPTKG sebagai otoritas berwenang di Indonesia yang melakukan monitoring dan analisis aktivitas gunung berapi," kata dia.

Kepala BPPTKG Yogyakarta Agus Budi Santoso menuturkan potensi bahaya Gunung Merapi saat ini masih berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, dan Sungai Bedog, Krasak, serta Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer. Adapun potensi bahaya pada sektor tenggara meliputi Sungai Woro sejauh maksimal 3 kilometer dan Sungai Gendol 5 kilometer. 

"Untuk lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 kilometer dari puncak," kata dia.

Menurutnya, data pemantauan Gunung Merapi saat ini menunjukkan suplai magma masih berlangsung, dan dapat memicu terjadinya awan panas guguran di dalam daerah potensi bahaya. "Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya," kata dia

Read Entire Article
Parenting |