Sidang Hasto: Wahyu Setiawan Akui Terima Rp 150 Juta dari Agustiani

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengaku menerima uang Rp 150 juta dari mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Uang itu untuk memuluskan langkah Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat di fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wahyu mengatakan uang itu disebut sebagai dana operasional. "Saya cuma terima Rp 150 juta," kata Wahyu yang menjadi saksi sidang perkara suap Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di hadapan hakim, Wahyu membenarkan dia menerima uang tersebut di Pejaten Village, pada 15 Desember 2029. Dia menjelaskan uang itu diserahkan langsung oleh Tio saat keduanya bertemu untuk ngopi bersama. Eks caleg dari PDIP, Saeful Bahri, pun turut serta dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan permohonan untuk memuluskan langkah Harun Masiku, Tio mengungkapkan dirinya sudah mendapatkan dana operasional yang kemudian diberikan kepada Wahyu.

Wahyu Setiawan telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi. Mahkamah Agung sebenarnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK. Namun, MA menilai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Wahyu perlu diperbaiki.

"Pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Senin, 7 Juni 2021.

Selain memperberat pidana pokok, Majelis Hakim juga menambah pencabutan hak politik Wahyu dari 4 tahun, menjadi 5 tahun. MA menyatakan hukuman Wahyu perlu diperberat dengan pertimbangan jabatan Wahyu selaku anggota KPU bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.

Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari mantan kader PDIP Harun Masiku dan Saeful Bahri, serta gratifikasi Rp 500 juta. Suap diberikan agar Wahyu membantu Harun menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antar Waktu. Sampai sekarang, Harun Masiku masih buron.

Pada akhir tahun lalu, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, menyatakan sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan keadilan atau obstruction of justice. Hasto disebut sempat memerintahkan Harun Masiku merendam telepon selulernya ke dalam air dan kabur.

Read Entire Article
Parenting |