KOORDINATOR Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker periode 2022–2025, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Artinya, pegawai yang dijuluki ‘Sultan’ itu akan bersaksi untuk terdakwa lain.
Pengakuan itu terungkap dalam sidang perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, Kamis, 16 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim ketua, Nur Sari Baktiana, mulanya menanyakan kesehatan para terdakwa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Sesuai dengan agenda persidangan minggu lalu, hari ini masih akan mendengarkan keterangan saksi yang akan diajukan oleh penuntut umum. Bagaimana penuntut umum mengenai pemeriksaan saksi hari ini?” tanya dia.
Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemudian menjawab: “Untuk hari ini sesuai dengan apa yang kami sampaikan pada persidangan sebelumnya, ada satu terdakwa mengajukan permohonan menjadi saksi mahkota.” Atas hal itu, jaksa mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Pasal 74 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Hakim Nur lalu bertanya, siapa terdakwa yang mengajukan diri menjadi saksi mahkota. Jaksa KPK menjawab, atas nama Irvian Bobby Mahendro. “Terdakwa Irvian Bobby Mahendro. Betul saudara mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam perkara ini?” tanya hakim.
Bobby, begitu ia disapa, membenarkan hal tersebut. “Betul Yang Mulia. Saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan pada hari ini.” Hakim kembali bertanya, kesaksian tersebut untuk sejumlah terdakwa atau semuanya. Jaksa menuturkan, Bobby akan bersaksi untuk semua terdakwa.
Sampai saat ini, kata jaksa, hanya Irvian Bobby Mahendro yang mengajukan diri sebagai saksi mahkota. Namun, terdakwa lain juga bisa mengajukan permohonan yang sama.
Pengacara dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Munarman, lalu meminta izin bicara. Dia menyinggung kriteria saksi mahkota sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Salah satunya mengatur bahwa saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.
“Pertanyaan kami, bagaimana jaksa penuntut menilai bahwa yang diajukannya ini adalah perannya yang paling ringan?” tanya pengacara Noel. Dia juga menanyakan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai permohonan saksi mahkota tersebut.
Sementara itu, jaksa KPK di antaranya mengacu pada Pasal 74 KUHAP. Aturan itu mengatur mekanisme permohonan saksi mahkota yang diajukan oleh advokat terdakwa. Jaksa KPK kemudian menjawab peranan Irvian Bobby Mahendro sama dengan koordinator yang lain. “Cuma Irvian Bobby inilah hanya lebih banyak terkait sertifikat itu aja sebenarnya.”
“Ya, sudah dijawab oleh penuntut umum,” ujar hakim ketua. “Hanya terkait dengan surat yang ditujukan dari KPK ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—karena sifat surat yang diajukan adalah dari lembaga ke lembaga dan bukan melalui majelis hakim—sehingga sampai dengan sekarang majelis hakim belum juga mendapatkan disposisi lanjutan terkait sikap pimpinan.”
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang pada Senin, 20 April 2026. Hakim memberi waktu kepada jaksa untuk kembali bersurat kepada Ketua PN Jakarta Pusat mengenai permohonan terdakwa Irvian Bobby Mahendro saksi mahkota. Selain itu, terdakwa lain juga diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan serupa.

















































