Tanggal 6 dan 9 Juni Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Ini Alasannya

1 day ago 10

Tanggal 6 dan 9 Juni Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan, Ini Alasannya

Reporter: Dicky Kurniawan

Editor: Rafif Rahedian

Kamis, 5 Juni 2025 09:00 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor di Jalan Sudirman, Jakarta, 29 Mei 2025. Dinas Perhubungan Jakarta tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada 29 - 30 Mei 2025 karena adanya hari cuti bersama dalam rangka Hari Kenaikan Yesus Kristus. Tempo/Amston Probel

GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Hal ini dikarenakan adanya hari libur nasional pada tanggal tersebut.

Iklan

Seperti diketahui, tanggal 6 Juni 2025 diperingati Hari Raya Idul Adha 2025. Sementara itu, di tanggal 9 Juni 2025 merupakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta Ditiadakan," tulis pengumuman di akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, sebagaimana dikutip Gooto pada hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Read Entire Article
Parenting |