Target Pajak Perdagangan Digital Rp 16-Rp 24 Triliun Setahun

5 hours ago 5

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. DJP memperkirakan penerimaan dari sektor tersebut dapat mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target tersebut didasarkan pada proyeksi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyempurnaan sistem perpajakan. “Kami berharap setidaknya bisa naik 100 persen, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” kata Bimo saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Bimo, dalam lima tahun terakhir penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital berada di kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun. Diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace membuat kepatuhan wajib pajak meningkat sehingga penerimaan negara ikut bertambah.

Ia mengatakan bahwa proyeksi tersebut telah mempertimbangkan hasil pengujian kepatuhan, penyempurnaan sistem perpajakan, serta masukan dari pelaku usaha, terutama UMKM dan penyelenggara marketplace.

Selain meningkatkan penerimaan, mekanisme baru itu diharapkan memperbaiki akurasi data perpajakan melalui sistem Coretax. Ihwal gangguan pada sistem Coretax, kata Bimo, sudah mulai teratasi. Menurut dia, kendala pada fitur case management yang sempat mengalami perlambatan telah diselesaikan melalui serangkaian perbaikan yang dilakukan pada 26-28 Juni 2026. Saat ini, sistem tersebut mulai kembali berjalan normal.

Bimo berujar bahwa DJP terus memperbarui dan memperbaiki sistem Coretax. Hasil pembaruan sistem akan diuji oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pekan depan sebelum dipaparkan ke publik.

Menurut Bimo, DJP juga memperbaiki efisiensi algoritma Coretax. Pengembangan source code yang sebelumnya dilakukan vendor kini ditangani secara internal agar penyempurnaan sistem lebih cepat dan sesuai kebutuhan. DJP juga menyederhanakan tampilan antarmuka (user interface) Coretax sehingga lebih mudah digunakan.

Read Entire Article
Parenting |