TAUD Minta Pengadilan Militer Tolak Berkas Andrie Yunus

5 hours ago 2

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Kepala Pengadilan Militer 11-07 Jakarta menolak berkas perkara kasus penyiraman air keras Andrie Yunus yang diserahkan oleh Oditur Militer 07-II Jakarta hari ini, Kamis, 16 April 2026. TAUD menyebut proses penyusunan berkas perkara tersebut tidak transparan dan akuntabel sehingga tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Perwakilan TAUD, Muhammad Isnur, mengatakan selama ini Andrie tidak pernah menerima informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan dari Oditur Militer maupun Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. “Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas,” kata Isnur lewat keterangan pers pada Kamis, 16 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

TAUD menduga kilatnya proses pelimpahan kasus Andrie Yunus ke pengadilan merupakan upaya TNI untuk melindungi auktor intelektualis di balik teror terhadap Andrie, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. Sebab, pelaku yang diproses hanya 4 orang. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dari temuan TAUD yang menduga terdapat setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

“Pelimpahan ini semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum,” kata Isnur. 

Selain itu, delik penganiayaan berat yang digunakan oleh Oditur Militer kepada empat tersangka juga dinilai sebagai bentuk pengkerdilan terhadap serangan air keras kepada Andrie. TAUD menilai pelaku semestinya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 jo. Pasal 17 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Serangan air keras adalah senjata yang diarahkan kepada wajah atau organ vital korban merupakan upaya pembunuhan,” kata dia.

Di samping itu, Isnur melanjutkan, pelaporan yang diajukan TAUD mengenai temuan investigasi mereka kepada Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu kini telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya. Karena itu, TAUD meminta Kepala Pengadilan Militer 11-07 Jakarta menolak dan menunda pelimpahan berkas perkara Andrie. 

TAUD juga meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Oditur Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan dan penuntutan di peradilan umum. “Penentuan forum peradilan dalam perkara ini seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan yang dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer,” kata Isnur menegaskan. 

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Militer Jakarta Mayor Laut Arin Fauzan mengatakan pengadilan menerima berkas perkara tersebut pada Kamis pagi. Arin mengatakan selanjutnya pihak pengadilan akan mencermati berkas perkara tersebut. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, pengadilan akan menggelar persidangan pertama atas peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat prajurit TNI pada 29 April 2026. 

Terdapat empat tersangka yang berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer Jakarta. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Dalam kasus ini, Oditur Militer 07-II Jakarta akan mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. Pasal berlapis yang dimaksudkan adalah Pasal 469 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kemudian, Pasal 468 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat (1) Juncto ayat (2) KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan penganiayaan berencana dengan ancaman kurungan pidana 4-8 tahun. 

Read Entire Article
Parenting |