TENTARA Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM menyatakan milisi mereka di 36 komando daerah pertahanan tak akan menyakiti maupun menyerang orang asli Papua, khususnya dari unsur warga sipil.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Juru bicara markas pusat TPNPB, Sebby Sambom, mengatakan sejak awal TPNPB berdiri, milisi mereka diharamkan untuk menyakiti sesama orang Papua, selagi orang tersebut tak memiliki catatan dan keterkaitan dengan pemerintah Indonesia. "Kami tak menyakiti saudara kami," kata Sambom melalui pesan suara WhatsApp, Jumat, 3 Juli 2026.
Dia mencontohkan, dalam insiden penembakan pilot dan pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) di Lapangan Terbang Balinggama, Kabupaten Yahukimo pada Kamis, 2 Juli 2026, misalnya, ketujuh penumpang dinyatakan selamat.
Ketujuh penumpang yang dimaksudkan, merupakan orang asli Papua. Berdasarkan keterangan TNI, ketujuh orang warga sipil itu bernama Eston Sibolim, Kwenang Sobolim, Tonu Balingga, Elina Sobolim, Ona Sobolim, Lisenia Balingga dan Faince Amohoso.
Contoh lainnya, kata dia, adalah peristiwa penyanderaan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens oleh milisi TPNPB Kodap III Ndugama-Derakma, Februari 2023. Ketika itu, lima penumpang yang merupakan orang asli Papua dinyatakan selamat.
"Kami punya hukum perang yang mewajibkan untuk tidak menyakiti orang asli Papua, kecuali dia menjadi pengkhianat," ujar Sambom.
Adapun TPNPB kembali menjadi sorotan usai menyatakan bertanggung jawab terhadap insiden penembakan pilot dan pembakaran pesawat di Lapangan Terbang Ipdeheik Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo pada Kamis, 2 Juli, kemarin.
Sebby Sambom mengatakan penembakan pilot berpaspor Amerika Serikat atas nama Nicholas F. Goselin itu dilakukan sebagai peringatan agar seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Papua tidak beroperasi dengan mengangkut prajurit dan logistik TNI-Polri. "Kami tembak sebagai ultimatum," ucapnya.
Sementara itu, Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letnan Jenderal Lucky Avianto mendesak seluruh milisi TPNPB untuk menghentikan pelbagai tindak kekerasan dan segera berikrar kembali setia pada Indonesia.
Ia mengultimatum para milisi untuk segera meletakan senjata. Sebab, berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, TNI dapat melakukan langkah tegas sebagaimana Rules of Engagement atau ROE, mengingat prinsip populi suprema lex esto.
"TNI tidak akan pernah ragu mengambil tindakan tegas ketika berhadap dalam situasi mendesak," kata Lucky dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juli 2026.
Tindakan tegas tersebut, dia menjelaskan, dapat diterapkan prajurit dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hukum dan HAM. ROE mengenai operasi yang dilakukan TNI diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/32/IV/2011 dan Perpang/33/IV/2011.

















































