Tujuh Rekomendasi Komnas Perempuan Atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita

6 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang terjadi pada 22 Maret 2025. Komnas Perempuan mengeluarkan tujuh rekomendasi atas kematian jurnalis perempuan yang dikategorikan sebagai femisida itu.

Rekomendasi pertama, Komnas Perempuan mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengkoordinasikan mekanisme pemantauan femisida atau femicide watch. “Untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian dan Lembaga terkait,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, Senin, 7 April 2025 melalui keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas Perempuan juga merekomendasikan Mahkamah Agung turun tangan dalam penanganan kasus pembunuhan yang dilakukan anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran. Dalam hal ini, MA sebagai pengawas internal yang diharapkan dapat memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan Juwita.

Rekomendasi ketiga, Komnas Perempuan menuntut transparansi dari Datasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpom Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita. “Dengan menggali fakta terkait relasi kuasa, rentetan bentuk kekerasan, ancaman, dan upaya manipulasi atau kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” tutur Maria.

Dalam rekomendasi ke-4, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum. Dalam kasus kematian Juwita, Komnas Perempuan memastikan pelaksanaan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini, mengingat dugaan ada kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban.

Rekomendasi kelima, Komnas Perempuan meminta kerja sama antara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerja sama dan Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Pusat Statistik dalam mengumpulkan, menganalisis, dan melakukan publikasi data statistik kasus-kasus femisida. Kerja sama ini sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW No. 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida.

Keenam, Komnas Perempuan merekomendasikan Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum. Dalam konteks ini termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Rekomendasi ketujuh, Komnas Perempuan mendesak Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

Dalam kasus pembunuhan Juwita, rekonstruksi telah digelar pada Sabtu, 5 April 2025. Meski rekonstruksi tersebut menitikberatkan pada pembunuhan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, mengatakan bahwa penyidikan terhadap dugaan rudapaksa terhadap Juwita masih berlangsung. "Untuk detailnya masih dilaksanakan kelengkapan alat bukti oleh tim penyidik, salah satunya ada pengecekan DNA," kata Wira saat dikonfirmasi.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: UPTD PPA Beri Pendampingan Remaja Korban Pelecehan Polisi di Sikka NTT

Read Entire Article
Parenting |