Vonis Kasus Penipuan Wagub Babel Hellyana Ditunda

5 hours ago 9

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri atau PN Pangkalpinang menunda pembacaan putusan atau vonis perkara dugaan penipuan tagihan pemesanan hotel dengan terdakwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, Hellyana. Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah menunda pembacaan putusan dengan alasan belum siap. 

"Majelis belum siap karena belum bermusyawarah atas putusan perkara ini," ujar Marolop dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Pangkalpinang pada Senin, 11 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Marolop memutuskan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Hellyana akan dilakukan pekan depan, pada Senin, 18 Mei 2026. "Majelis juga memerintahkan kepada jaksa penuntut untuk wajib menghadirkan terdakwa pada sidang putusan nanti," katanya.

Sementara, Hellyana mengatakan tidak mempermasalahkan keputusan hakim yang menunda pembacaan putusan perkaranya pekan depan. "Insya Allah saya yakin ini berkeadilan dan kemenangan akan berpihak pada kita. Kita memahami dan dapat mengerti jika ditunda satu minggu lagi," kata dia setelah sidang.

Hellyana meyakini dapat menerima putusan bebas dari perkara tersebut karena melihat fakta selama persidangan dan telah menyerahkan semua bukti. "Semoga semuanya bisa diterima dan diputuskan bebas. Saya tidak ada persiapan khusus. Hanya berdoa saja," tutur Hellyana.

Sebelumnya jaksa menuntut Hellyana bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait tagihan pemesanan kamar dan fasilitas hotel di Urban View Hotel Pangkalpinang sebesar Rp 22 juta. Salah satu jaksa, Ade Rachmat Hidayat menilai Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

"Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, jaksa penuntut menuntut terdakwa Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara," ujar dia.

Menurut Ade, hal yang memberatkan Hellyana karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian materil terhadap saksi korban, Adelia. Selain itu, kata dia, Hellyana tidak pernah mengakui perbuatan yang dilakukannya.

"Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa Hellyana bersikap sopan selama persidangan," ujar dia.

Read Entire Article
Parenting |