JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait tagihan pemesanan kamar dan fasilitas di Urban View Hotel Pangkalpinang sebesar Rp 22 juta. JPU Ade Rachmat Hidayat menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1).
“Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara,” ujar Ade dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 6 April 2026.
Ade menjelaskan, hal yang memberatkan ialah perbuatan Hellyana menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi korban, Adelia. Selain itu, Hellyana tidak mengakui perbuatannya. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Ade.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hellyana menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan akan menyiapkan materi pembelaan dalam sidang berikutnya.
“Insya Allah hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Persiapan sudah kami lakukan sejak lama. Pada sidang pembelaan nanti akan kami sesuaikan dengan tuntutan,” ujar Hellyana.
Hellyana juga menyatakan keberatan atas beberapa poin dalam tuntutan jaksa. Ia menegaskan tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan. “Mestinya ada kebijaksanaan. Mungkin jaksa memiliki pendapat lain. Kita hormati dan lihat saja prosesnya nanti seperti apa,” katanya.
Sebelumnya, Adelia Saragih, mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka, melaporkan Hellyana ke polisi karena tidak membayar tagihan pemesanan hotel sejak Maret 2023 hingga September 2024. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung kemudian menetapkan Hellyana sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin, 15 September 2025.
Pilihan Editor: Batas Kewenangan Brimob dalam Pengamanan Sipil

















































