PP Tunas membatasi akses anak di Internet. Pemerintah sudah menyiapkannya sejak 2023
27 Mei 2025 | 20.00 WIB
PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 27 Maret 2025. Peraturan ini digadang-gadang akan menjadi pelindung untuk anak-anak yang mengakses situs, media sosial, atau sistem elektronik lain. PP ini disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital yang diklaim sejak 2023.
Masalahnya, penyusunan PP Tunas dianggap terlalu singkat. Menteri Komunikasi Meutya Hafid melapor ke Prabowo pada Januari 2025. Dua bulan kemudian pasal ini langsung disahkan. Kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian di bidang teknologi infirmasi mengkhawatirkan PP Tunas dibuat terburu-buru tanpa memiliki kajian yang tepat untuk dipraktikkan di Indonesia. Belum lagi ada sejumlah kerancuan di pasal PP Tunas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi soal ini juga masuk ke meja tim Tempo. Berbekal informasi tersebut, hal pertama yang kami lakukan adalah merunut kembali asal-usul PP tersebut. Kami menemui pejabat lama Komdigi. Rupanya ide soal PP Tunas sudah muncul sejak Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Soal ini juga pernah dibahas di era Menteri Budi Arie Setiadi, namun tak pernah terwujud. Menteri Meutya yang mengebut pembahasannya. Tapi minim melibatkan kelompok sipil.
Temuan lain adalah soal pasal pembatasan usia. Rupanya pasal-pasal yang mengatur soal usia dan soal lain di PP Tunas mengadopsi peraturan di negara maju seperti Australia. Persoalan baru juga muncul. PP ini tak terang menyebut berapa batasan usia anak. Sementara undang-undang lain menyebut batas usia berbeda untuk kategori anak. Masalah lain adalah anak wajib menyertakan persetujuan orang tua untuk mendaftar di situs tertentu. Namun mekanisme persetujuan ini tak diatur di PP Tunas.
Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014 dan kini sebagai Redaktur Pelaksana Desk Wawancara dan Investigasi. Bagian dari tim penulis artikel “Hanya Api Semata Api” yang meraih penghargaan Adinegoro 2020. Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta bidang kajian media dan jurnalisme. Mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) "Edward R. Murrow Program for Journalists" dari US Department of State pada 2018 di Amerika Serikat untuk belajar soal demokrasi dan kebebasan informasi.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971
Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum