TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli meminta tenaga kesehatan yang mengeluhkan tunjangan hari raya atau THR insentif dibatasi hanya 30 persen untuk melapor ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya, para karyawan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito Yogyakarta memprotes pihak rumah sakit yang membatasi THR insentif atau remunerasi menjadi hanya 30 persen.
“Saya baru dapat beritanya. Usulan dari kami kalau itu agar segera buat laporan,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli mengatakan pengawas ketenagakerjaan di provinsi akan menelusuri apakah ada pelanggaran terhadap hak mereka.
Sebelumnya, para karyawan yang terhimpun dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito menggelar aksi pada Selasa, 25 Maret 2025. Mereka memprotes pemotongan remunerasi THR yang dikurangi menjadi hanya 30 persen.
Salah satu peserta aksi bernama Dimas, bukan nama sebenarnya, mengatakan protes ini merupakan puncak kemarahan pegawai. Sebab, Presiden Prabowo Subianto sendiri menerapkan agar remunerasi THR diberikan sebesar 100 persen.
"Kejadian ini merupakan puncak kemarahan para pegawai di lingkungan RSUP Dr Sardjito dikarenakan remunerasi THR yang diberikan sebesar 30 persen dari ketetapan yang sudah diinstruksikan bapak Presiden RI yaitu 100 persen," kata Dimas saat dihubungi Tempo pada Rabu, 26 Maret 2025.
RSUP Sardjito adalah rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU) vertikal di bawah Kementerian Kesehatan. Pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. Namun, RS Dr. Sardjito hanya membayarkan remunerasi sebesar 30 persen.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama RSUP Sardjito Eniarti membantah ada pemotongan THR. Ia menjelaskan bahwa THR bagi pegawai RS Vertikal Kementerian Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu THR Gaji, yang meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan melekat dan diberikan sebesar 100 persen.
“Kedua berupa THR Insentif, yang besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit,” kata Eniarti dalam keterangan tertulisnya, 27 Maret 2025.
Eniarti menegaskan bahwa RSUP Sardjito telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30 persen sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025 lalu, memang menuliskan bahwa satuan kerja badan layanan umum (BLU) yang telah menerapkan sistem remunerasi bagi tenaga medis dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja. Sementara bagi pegawai BLU, pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU, dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan kesetaraan antarjabatan. Jumlah maksimal yang diberikan tidak boleh melebihi insentif kinerja tertinggi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan soal Remunerasi sesuai klaster.
Namun ketentuan ini diubah oleh Dirjen Pembendaharaan lewat surat nomor S-94/PB/2025 yang terbit pada 21 Maret 2025. Tertulis dalam surat tersebut bahwa pembayaran insentif yang disetarakan dengan tunjangan kinerja bagi Pejabat Pengelola, Tenaga Medis maupun Pegawai BLU paling tinggi sebesar 100 persen.
Meskipun sudah ada surat dari Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Nomor KU.04.05/D/1524/2025 pada 22 Maret 2025. Surat tersebut menetapkan bahwa manajemen harus menghitung total insentif pelayanan berdasarkan rata-rata tiga bulan terakhir. Dari total tersebut, maksimal hanya 30 persen yang dapat digunakan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya mengatakan THR insentif sebesar 30 persen itu merupakan remunerasi atau insentif dari pendapatan masing masing rumah sakit yang mereka cari sendiri. “Karena mereka cari sendiri maka besarnya tidak sama setiap rumah sakit. Pembatasan direksi dan dewan pengawas serta dokter yang Fee For Service (FFS) itu dasarnya juga ada,” kata Azhar kepada Tempo, Kamis. “Jadi surat saya hanya mengatur implementasi saja yang disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit agar mereka mampu bayar berdasarkan kemampuan rumah sakit masing-masing."
Azhar menjelaskan tidak semua pegawai rumah sakit yang terkena pembatasan THR insentif 30 persen. Pembatasan tersebut hanya berlaku bagi pejabat pengelola (direksi), Dewan Pengawas, dan tenaga medis Fee For Service (FFS).
M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.