PENYIDIK Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih senilai Rp 11 miliar dari kantor Produser Film Sang Pengadil, Agung Winarno di Jalan Dewi Sartika Nomor 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur. Uang itu diduga merupakan titipan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang kini menjadi narapidana.
Selain uang, Zarof yang divonis 18 tahun penjara itu juga menitipkan sejumlah sertifikat tanah, emas hingga deposito kepada Agung. “Penitipan aset itu untuk dikelola tersangka AW dalam rangka untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Barang bukti itu diantar ke kantor Agung pada pertengahan 2025. Zarof sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2024 perihal kasus pemufakatan jahat dalam perkara Gregorius Ronald Tannur dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.
Saat menggeledah kediaman Zarof, penyidik juga menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram di Jakarta. Dalam vonis yang dijatuhkan hakim, semua barang bukti itu dinyatakan dirampas oleh negara.
Atas tindakannya membantu Zarof menyembunyikan hasil tindak pidana kejahatan, Agung dijerat dengan Pasal 607 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Terhitung hari ini, dilakukan penahanan terhadap Agung selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Zarof sendiri sudah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Hukuman itu lebih berat ketimbang vonis 16 tahun yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

















































