13.701 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan LHKPN

1 day ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah pejabat pemerintahan yang belum mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan hasil rekapitulasi KPK pada 14 April 2025, terdapat 13.701 wajib lapor yang belum menyerahkan LHKPN.

Jumlah tersebut dari 416.348 penyelenggara negara di lima lembaga pemerintah yang terdaftar di KPK. Adapun kelima instansi itu di antaranya Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan terdapat pejabat publik dari kelima lembaga itu yang belum menyerahkan LHKPN. Sebanyak 10.015 pegawai pemerintahan eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Jumlah tersebut dari 332.822 penyelenggara negara yang terdaftar di KPK.

"Bidang Eksekutif yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 322.807 wajib lapor," kata Budi saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 16 April 2025.

Sementara itu, terdapat 2.941 penyelenggara negara di Legislatif yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Jumlah itu dari 20.787 pejabat publik yang terdaftar laporan harta kekayaannya di lembaga antirasuah itu. Adapun total penyelenggara negara Legislatif yang telah mengajukan LHKPN yakni sebanyak 17.846.

Selain itu, KPK menyatakan tersisa tiga pejabat di lembaga Yudikatif yang belum melaporkan LHKPN. Budi menyebut dari 17.931 penyelenggara negara yang terdaftar, sebanyak 17.928 pejabat publik di instansi Yudikatif telah mengajukan laporan harta kekayaannya kepada KPK.

Adapun di BUMN dan BUMD, KPK menyatakan terdapat 751 penyelenggara negara di kedua lembaga itu yang belum mengajukan LHKPN. Budi mengatakan dari 44.808 wajib lapor yang terdaftar pada dua instansi ini, sebanyak 44.057 pegawai pemerintahan telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Budi mengimbau agar penyelenggara negara untuk tetap melaporkan harta kekayaannya meski telah melewati batas waktu pelaporan. Budi mengatakan upaya ini sebagai bentuk transparansi terhadap aset seorang pejabat publik.

"Tetap untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, meski tetap tercatat terlambat," kata dia.

KPK sebelumnya menunda batas akhir pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi 11 April 2025. Tenggat pelaporan LHKPN tersebut semula dijadwalkan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Tessa mengatakan perubahan jadwal tersebut karena bersamaan dengan masa libur Lebaran 2025. “Periode libur ini dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dikutip dari keterangan tertulis, Senin, 31 Maret 2025.

Read Entire Article
Parenting |