21 Suporter Persikas Ditangkap Polisi Usai Bentangkan Spanduk di Acara Dedi Mulyadi

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Peristiwa kemarahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terhadap suporter Persikas Subang pada sebuah acara seperti yang terekam dalam sebuah video yang viral, berbuntut panjang.

Kemarahan Dedi Mulyadi terhadap pendukung Persikas Subang terjadi pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Rakyat di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, pada Rabu, 28 Mei 2025. Dengan nada tinggi Dedi memarahi mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hei berhenti kamu! Duduk. Ini bukan forum Persikas, ini forum saya. Siapa kamu? Turunkan spanduknya. Turunkan! Hei, jangan sok jago di sini kamu, gak mikir kamu. Ini bukan forum Persikas, ini forum saya dengan rakyat. Minggir kamu. Punya otak kamu?” Ujar Dedi seperti yang terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube Humas Jabar.

Kemarahan Dedi tersebut meluap setelah sekumpulan orang membentangkan spanduk spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” saat gubernur tengah mengisi acara di atas panggung. Saat itu, pendukung Persikas sedang menyampaikan aspirasi terkait klub kebanggaannya yang hendak dijual atau dialihkan kepemilikannya.

Buntut dari insiden ini pihak kepolisian langsung menangkap 21 orang pendukung Persikas yang hadir di acara tersebut. Mereka diboyong ke Polsek Ciasem dan diperiksa hingga pukul 04.00 pagi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Heri Pramono mengatakan, 21 orang tersebut sempat dilepaskan dari Polsek Ciasem. Namun, di siang harinya, mereka kembali dijemput oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang tanpa surat penangkapan atau surat panggilan yang patut sesuai hukum.

“Ponsel milik para suporter pun diambil oleh polisi tanpa dasar, salah satu dari ponsel tersebut bahkan diminta untuk dibuka secara paksa,” ujar Heri.

Heri menilai penangkapan 21 pendukung Persikas ini sangat tidak mendasar. Menurutnya, aksi pembentangan spanduk oleh suporter Persikas Subang dalam forum publik merupakan bentuk sah dari hak berekspresi dan berpendapat warga negara.

“Membatasi hal ini tanpa dasar hukum yang jelas justru bertentangan dengan prinsip negara demokrasi dan perlindungan kebebasan sipil. Penangkapan terhadap suporter Persikas Subang berpotensi menciptakan iklim represif terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Heri.

Heri menyebutkan, saat ini 21 orang pendukung Persikas sudah dibebaskan. Kendati demikian, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menyampaikan alasan yang mendasar terkait dengan penangkapan.

“Penangkapan dan pemaksaan memberikan keterangan terhadap 21 orang adalah penangkapan sewenang-wenang atau ‘false arrest’ yang mana seharusnya polisi berpedoman pada aturan KUHAP,” katanya.

Read Entire Article
Parenting |