4 Pulau di Dekat Aceh Singkil Ditetapkan Masuk Sumatera Utara, Anggota DPD Minta Dikaji Ulang

1 day ago 3

TEMPO.CO, Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Aceh, Sudirman, meminta Kementerian Dalam Negeri mengkaji ulang penetapan empat pulau di sekitar Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sudirman mengatakan telah mengirim surat kepada Kemendagri sejak 2017 lalu, untuk mempertanyakan status keempat pulau tersebut. “Ini aspirasi yang telah saya sampaikan berkali-kali baik secara langsung maupun tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. Saat Aceh diminta membawa data pendukung, itu juga tidak diindahkan,” ujar Sudirman dalam keteranganya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Sudirman mengatakan sejak 1965, keempat pulau yang berpolemik itu telah dihuni oleh penduduk asal Aceh. Bahkan pada 2012 lalu, Pemerintah Aceh telah membangun infrastruktur seperti tugu, musala hingga rumah singgah nelayan.

Ia berharap pemerintah tidak membuat keputusan sepihak tanpa melihat kondisi objektif di lapangan. Sehingga membuat masyarakat Aceh merasa hak wilayahnya dirampas.

“Jangan sampai konflik wilayah ini menjadi api dalam sekam. Pemerintah pusat harus mendengarkan suara rakyat Aceh," ujarnya. "Saya mendesak agar keputusan Mendagri segera ditinjau ulang secara menyeluruh dan objektif.”

Adapun Kemendagri telah menetapkan empat pulau yang berada di wilayah perbatasan Aceh-Sumatera Utara itu, masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Pemerintah Aceh juga telah meminta keputusan Mendagri terkait Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, dapat ditinjau kembali. Musababnya, berbagai bukti otentik telah diberikan untuk menunjukkan keempat daerah tersebut masuk bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Salah satunnya tugu koordinat, rumah singgah, dan musala yang dibangun pada 2012, serta dermaga yang dibangun tiga tahun kemudian di Pulau Panjang. Sedangkan dermaga dibangun tiga tahun kemudian.

Berbagai fasilitas tersebut dibangun Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Pulau Panjang. Sementara di Pulau Mangkir Ketek, terdapat sebuah prasasti yang dibangun pada 2018 mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada 2008 lalu. Dalam prasasti tersebut tertulis ‘Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam'.

Di samping itu, ada juga kesepakatan pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara yang menunjukkan garis batas laut untuk mengindetifikasikan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

“Dengan adanya kesepatan antara kedua gubernur yang juga disaksikan Mendagri tersebut, secara substansi sebenarnya sudah jelas bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Aceh,” ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh Syakir dalam keterangannya di Banda Aceh pada Senin, 26 Mei 2025 lalu.

Read Entire Article
Parenting |