5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi Ditangkap, DPR: Lawan Premanisme

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap lima orang dalam kasus pembakaran mobil polisi Polres Metro Depok saat penjemputan TS, tersangka pengancaman dan kepemilikan senjata, di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat dini hari, 18 April 2025.

Lima orang ini diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan polisi saat melakukan penangkapan terhadap TS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025, lima tersangka tersebut masing-masing RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa TS dan memukul petugas.

Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.

Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru. "Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat mobil," katanya.

Pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang, terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.

Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. Sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.

"Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Wira.

Polisi juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.

Penyebab Terjadinya Insiden

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso mengatakan, TS yang merupakan pimpinan salah satu organisasi kemasyarakatan GRIB atau Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Cabang Harjamukti,melakukan pengancaman.

"Awal mulai kejadian ini, pada saat sebuah perusahaan properti akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ini dihalangi oleh Saudara TS beserta simpatisannya," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Abdul Waras dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Abdul mengatakan, mengancam dan menyerang karyawan dan petugas ekskavator dari perusahaan properti yang akan melakukan pemagaran.

"Maka yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali yang mengenai kaca ekskavator hingga pecah dan mengenai kaki dari operator ekskavator," katanya.

"Pada saat proses penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif, sehingga penyidik melakukan tindakan menjemput pada yang bersangkutan," katanya.

Abdul juga menyebutkan bahwa TS berlindung di balik kelompok ormas itu. Ia selalu mengintimidasi pihak properti dengan alasan memiliki hak di tanah yang akan dipagari tersebut.

"Yang bersangkutan ini sebagai Ketua Ranting Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kelurahan Harjamukti," katanya.

DPR: Polri Tidak Boleh Kalah Melawan Premanisme

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tidak kalah dengan premanisme dalam penegakan hukum.

"Saya sudah sampaikan, kita jangan kalah sama premanisme," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, ketika merespons kasus pembakaran tiga mobil Polres Metro Depok di Depok, Jawa Barat.

Sebaliknya, dia mendorong 14 aparat dari Satreskrim Polres Depok tak gentar saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS, yang diketahui seorang tokoh ormas.

"Kalau ini penindakan penegakan hukum yang berlaku, 14 anggota sudah siap nangkep, jangan pernah ada mundur," ujarnya.

Sahroni lantas mencontohkan kasus penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang mengakibatkan tiga personel polisi meninggal.

Ia menilai Polri berada di pihak yang benar dalam menjalankan tugas menegakkan hukum tersebut.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar personel Polri berani untuk mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum sekalipun berhadapan dengan premanisme.

"Kalau sudah takut, jangan maju. Akan tetapi, kalau sudah maju, lawan! Jangan kalah dengan premanisme," kata dia.

GRIB Jaya Pecat TS

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Depok, Mardi, memastikan pria berinisial TS yang diduga sebagai dalang pembakaran mobil polisi telah diberhentikan dari keanggotaan organisasi. TS menjabat Ketua Ranting Harjamukti sebelum dipecat.

"Statusnya iya, memang anggota GRIB Jaya. Tapi kami tidak akan memberikan bantuan hukum," ujar Mardi saat ditemui di Margonda, Depok, Senin, 21 April 2025.

Mardi menyebut tindakan TS telah mencoreng nama organisasi dan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi yang diketuai Hercules itu. "Ini perbuatan yang kurang bagus, apalagi kendaraan yang dibakar itu kendaraan operasional negara," katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPC GRIB Jaya Depok telah menginstruksikan pembekuan kepengurusan Ranting Harjamukti dan bakal mengevaluasi seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) dalam dua pekan ke depan. "Kami akan memberikan edukasi dan pembelajaran kepada PAC. Kebetulan di DPC GRIB Jaya Depok ada dewan pakar untuk membantu dalam hal etika dan hukum," ujar Mardi.

Ricky Juliansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |