TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 12 orang yang berunjuk rasa di depan Kepolisian Daerah Sumatera Barat atau Polda Sumbar pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Unjuk rasa ini sebelumnya digelar oleh koalisi masyarakat sipil dan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM universitas yang ada di Sumbar untuk menuntut evaluasi 100 hari kerja Kapolda Sumbar.
Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Calvin Nanda Pratama mengatakan ini adalah kali kedua massa menggelar aksi di depan Polda Sumbar. "Massa aksi terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil dan komunitas," kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aksi itu massa menuntut Kapolda Sumbar yang baru Inspektur Jenderal Gatot Tri Suryanto menyelesaikan kasus-kasus besar yang penanganannya tak jelas hingga kini. Adapun kasus itu antara lain, kasus pelanggaran HAM terhadap Afif Maulana, masyakat Kapa di Pasaman, intimidasi terhadap jurnalis di Kantor Gubernur Sumbar, tambang emas, kasus kekerasan seksual dan soal kebebesaan beragama.
Dalam catatan koalisi, Kapolda Gatot dalam 100 hari kerjanya gagal menunjukkan komitmen menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Calvin mengatakan penangkapan terhadap peserta aksi terjadi setelah mereka memilih bertahan hingga pukul 18.00 WIB. Mereka saat itu masih ingin bertemu dengan Kapolda, namun yang bersangkutan tak kunjung datang."Massa aksi ingin Kapolda Sumbar menanggapi tuntutan secara langsung. Tetapi tidak tanda-tanda Kapolda turun hingga pukul 18.00. WIB," kata Calvin.
Polisi sempat memperingatkan para peserta aksi untuk membubarkan diri hingga tiga kali. "Setelah peringatan terakhir, polisi langsung menembakkan water canon," ujar dia.
Menurut Calvin, setidaknya ada 12 orang yang ditangkap. "Termasuk seorang pengacara publik dan tiga asisten pengacara dari LBH Padang yang sedang melakukan pendampingan hukum," katanya.
Atas peristiwa ini Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat mengecam tindakan yang dilakukan oleh aparat. "Kami mengecam keras tindakan represif dan brutal aparat terhadap massa aksi, termasuk penggunaan kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi serta advokat," Kata Calvin.
Koalisi juga menuntut pembebasan para aktivis yang ditangkap itu tanpa syarat. Calvin mengatakan, atas penangkapan ini mereka menuntut Kapolda Sumbar bertanggung jawab atas tindakan brutalnya kepada masyarakat. "Keempat, kami mendesak Kapolri mengevaluasi dan mencopot Kapolda Sumatera Barat karena gagal menjunjung nilai-nilai reformasi kepolisian," kata dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatra Barat Kombes Susilawati mengatakan, pernyataan resmi mereka akan disampaikan pada Selasa, 22 April 2025."Besok direncanakan akan ada release," katanya menjawab pesan Tempo pada Senin 21 April 2025.