KEPOLISIAN Resor Metro Tangerang Kota menetapkan admin akun X @TheKerupuk, Risyad alias Icad, sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan meme tentang pemerintah. Kuasa hukum Risyad menyatakan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Daniel Winarta membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Betul, terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka per hari Rabu, 15 Juli 2026," kata Daniel saat dihubungi, Kamis, 16 Juli 2026.
Menurut Daniel, penyidik menjerat Risyad dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur dugaan manipulasi atau perubahan dokumen elektronik secara melawan hukum. "Konteksnya terkait unggahan pada akun @TheKerupuk berupa meme komedi satire yang merupakan ekspresi kritik terhadap kebijakan pemerintah," kata Daniel.
Sebelumnya, organisasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengabarkan penangkapan Risyad melalui akun X @safenetvoice. Menurut SAFEnet, delapan hingga sepuluh anggota polisi membawa Risyad ke Markas Polres Metro Tangerang Kota pada malam hari.
Secara terpisah, Daniel mengatakan polisi tidak menunjukkan surat perintah saat menangkap Risyad. "Ini adalah penangkapan ilegal," ujarnya.
SAFEnet juga menyebut penangkapan Risyad sebagai tindakan "sewenang-wenang". Menurut Daniel, Risyad tidak sempat membela diri dan terpaksa mengikuti perintah polisi. Penyidik kemudian membawa Risyad dan mengambil alih akun media sosial miliknya.
Daniel mengatakan Risyad menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota sejak pukul 01.00 WIB hingga 07.30 WIB. Penyidik awalnya memeriksa Risyad sebagai saksi sebelum kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
Tempo telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Parikhesit, serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto.
Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian belum memberikan tanggapan. Panggilan telepon Tempo kepada Kapolres Metro Tangerang Kota tidak diangkat, sedangkan panggilan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota tidak tersambung.














































