Aliran Uang Rekening Terafiliasi Bandar The Doctor Rp 211 M

4 hours ago 8

BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menangkap dua tersangka baru penyedia rekening tampungan bagi bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik Hendra yang saat ini menjadi buronan. Rekening itu digunakan untuk transaksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba dengan bandar Andre Fernando alias The Doctor dan Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan kedua tersangka yakni Ronny Ika Setiawan dan Muhammad Jainun. "Pengungkapan ini bermula dari adanya hasil analisa aliran dana rekening milik The Doctor yang merupakan penyuplai narkoba jaringan Ko Erwin," ujar Eko lewat keterangan tertulis pada Jumat, 24 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Eko mengatakan, Jainun ditangkap pada Jumat, 17 April 2026 di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kepada penyidik, Jainun mengaku awal mula mendapatkan permintaan untuk membuat rekening dari seorang keponakannya berinisial HB yang berada di Malaysia.

Semula HB meminta untuk membuatkan rekening bank BCA dan mengirimkan melalui jasa ekspedisi. Atas jasanya, Jainun diberikan Rp 600 ribu per bulan selama setahun sejak 2024. HB kemudian meminta bantuan lagi untuk membuatkan token BCA pada 2025. Setelah itu, Jainun mendapatkan Rp 1 juta per bulan. 

Polisi menganalisi rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026 dan tercatat ada perputaran dana Rp 211, 2 miliar. Dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp 105,6 miliar.

Adapun tersangka lain yakni Ronny Ika Setiawan ditangkap di Jakarta Barat pada Jumat, 17 April 2026. Kepada penyidik, Ronny mengaku mendapatkan perintah untuk membuat rekening dari seseorang dengan panggilan Fajar alias Pajero. 

Keduanya saling mengenal saat berada di Lapas Kelas II B, Tegal, Jawa Tengah. Ronny pernah dipenjara karena kasus narkoba di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah dan divonis hukuman 6 tahun subsider 3 bulan dan menjalani hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan analisis rekening, pada periode Desember 2023 hingga Maret 2026 tercatat ada perputara dana sebesar Rp 10 miliar di rekening buatan Ronny. Dana masuk dan dana keluar masing-masing Rp 5 miliar. 

Keduanya dijerat Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo Undang- Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf c jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 20 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya Bareskrim juga telah menangkap sindikat penyedia rekening bagi jaringan The Doctor dan Ko Erwin. Polisi juga telah menyita aset milik keluarga Ko Erwin dan menetapkan istri beserta dua anaknya sebagai tersangka pencucian uang.

Read Entire Article
Parenting |