Kapal Perang AS di Selat Malaka, Kemhan: Jalur Internasional

4 hours ago 6

KEPALA Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan tidak ada pelanggaran dengan keberadaan kapal perang AS, USS Miguel Keith yang melintasi Selat Malaka. Kata dia, Selat Malaka merupakan alur lintas internasional.

"Jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” kata Rico di Gedung Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 24 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rico berkata Markas Besar TNI sudah memberikan penjelasan mengenai keberadaan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka. Dia pun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ini. 

Kapal perang AS, USS Miguel Keith, terdeteksi di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Menyoal keberadaan USS Miguel Keith di Selat Malaka, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama Tunggul mengatakan bahtera tempur milik AS tersebut sedang transit.

Menanggapi kapal asing yang melintasi perairan Indonesia tersebut, Tunggul mengatakan kapal, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit atau transit passage. "(Yang berlaku) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional," kata Tunggul melalui pesan singkat pada Ahad, 19 April 2026.

Pelayaran kapal AS untuk tujuan transit itu, tutur dia, dilakukan secara langsung, terus menerus, dan secepat mungkin.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono menyebut keberadaan kapal perang Amerika Serikat di Selat Malaka hanya untuk patroli kawasan. Kapal itu terpantau melintas ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots dalam sistem Automatic Identification System (AIS). “Saya kira mereka biasa, ya, patroli di kawasan,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, kapal perang yang melintas di perairan negara lain merupakan hal biasa. Dia menyinggung prinsip Freedom of Navigation Patrol, yakni operasi yang biasanya dilakukan angkatan laut (terutama Amerika Serikat) untuk menegaskan hak kebebasan navigasi di perairan internasional berdasarkan hukum internasional.

“Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono.

Pilihan Editor:  Kontroversi Hibah Kapal Induk Bekas Italia

Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam tulisan ini
Read Entire Article
Parenting |