KPK Panggil 3 Saksi Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta DJKA

4 hours ago 6

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 April 2026.

Tiga saksi yang dipanggil adalah Ari Hendratno selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Perkeretaapian pada Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, Mochamad Andi Hary Murty sebagai Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian Ngrombo, serta Putu Sumarjaya yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.

KPK kembali mengintensifkan penyidikan kasus korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub setelah menangkap mantan Bupati Pati Sudewo. Sudewo, yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, menerima sejumlah fee proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub. Penerimaan biaya komitmen itu diduga melewati orang kepercayaan Sudewo.

KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026. Budi menjelaskan, dalam perkara ini Sudewo diduga menerima aliran uang dari proyek DJKA Kemenhub saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

“Perkara ini bukan terkait jabatannya sebagai Bupati Pati, melainkan saat yang bersangkutan menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kemenhub,” ujar Budi pada Kamis, 22 Januari 2026.

Sebagai legislator, tutur Budi, Sudewo seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitranya, yakni Kemenhub, terutama dalam proyek di kementerian tersebut. Namun, KPK menemukan dugaan aliran uang dari proyek pembangunan di DJKA pada sejumlah titik kepada Sudewo.

“Hal ini telah terkonfirmasi dari keterangan sejumlah saksi, termasuk fakta dalam persidangan terdakwa lain,” kata Budi.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Parenting |