Apa Sanksi dari Badan Jaminan Halal untuk Warung Ayam Goreng Widuran

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan sanksi yang dapat menjerat warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan sanksi terhadap warung makan yang beroperasi sejak 1973 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Itu sebetulnya sanksi kami peringatan tertulis. Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan halal di situ, kami bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," ucapnya kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Chuzaemi menyampaikan BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena makanan yang disajikan warung makan itu merupakan nonhalal, seperti yang mereka umumkan belakangan. Warung makan tersebut kini telah menyematkan label nonhalal di restoran dan akun media sosial Instagram mereka. "Ya karena ini sebetulnya nonhalal kan. Dia sudah declare juga," tuturnya.

Chuzaemi menegaskan warung makan yang menyajikan makanan nonhalal wajib menginformasikan status nonhalal kepada konsumen. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. "Bagi pelaku usaha yang produksi bahan dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal," ujarnya.

Jika restoran tidak menginformasikan status nonhalal, BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena hal itu berarti restoran tidak jujur, terbuka, dan transparan. "Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia," ucap Chuzaemi.

Warung makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo menyita perhatian publik setelah mengumumkan menu yang mereka jual merupakan produk nonhalal. Melalui pemberitahuannya, pengelola meminta maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan nonhalal di seluruh gerainya. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan penelusuran Tempo, kehebohan berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengaku terkejut setelah mengetahui menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku nonhalal. Diduga kremesan tepung ayam dari rumah makan itu digoreng memakai minyak nonhalal.

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran yang ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025, membenarkan menu yang viral disebut nonhalal adalah kremes ayam goreng. Sementara itu, ayamnya halal. “Pencantuman keterangan nonhalal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” kata seorang karyawan bernama Ranto.

Ranto menuturkan label produk nonhalal sudah dicantumkan di spanduk depan rumah makan. Spanduk bertuliskan 'Non Halal' dan berwarna dasar merah tersebut dipasang di bagian depan pintu masuk. “Manajemen sudah memberikan pengumuman jika rumah makan tersebut non-halal, baik lewat spanduk di depan rumah makan, media sosial restoran, dan di Google Maps,” ujarnya.

Wali Kota Solo Minta Asesmen Ulang

Menyusul polemik terungkapnya Ayam Goreng Widuran yang nonhalal, Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi rumah makan tersebut. Respati hanya menemui para karyawan yang sedang bekerja pada Senin, 26 Mei 2025.

Respati meminta karyawan berkomunikasi lewat telepon dengan pemilik Ayam Goreng Widuran. Dalam perbincangan itu, Respati meminta pemilik warung makan menutup usahanya sementara untuk melakukan asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk.

Pemilik pun memenuhi permintaan tersebut. “Alhamdulillah, tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha. Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual,” ujar Wali Kota Solo kepada awak media setelah berkomunikasi dengan pemilik Ayam Goreng Widuran.

Respati menyerahkan keputusan ihwal mempertahankan status nonhalal atau mengubah menjadi halal kepada pemilik usaha. Jika pemilik bisnis ingin menyatakan halal, ia mempersilakan mengajukan ke lembaga terkait, begitu pula sebaliknya. “Intinya, saya memberikan arahan agar hari ini bisa ditutup untuk dilakukan asesmen ulang,” kata Respati.

Terkait durasi penutupan, Respati mengatakan hal tersebut bergantung pada hasil asesmen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo. “Tutupnya per hari ini (Senin, 26 Mei 2025). Nanti kami lihat dari asesmen BPOM, Kemenag, nanti verifikasinya dari OPD, baru nanti bisa dibuka kembali,” ucap Respati.

Nandito Putra dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |