Ayah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Meninggal

4 days ago 4

Polda Jabar membenarkan ayah korban pemerkosaan dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung telah meninggal

11 April 2025 | 13.24 WIB

Tersangka Dokter PAP dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Tersangka Dokter PAP dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

TEMPO.CO, Jakarta - Duka ganda dialami oleh penyintas pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membenarkan bahwa ayah korban, yang sebelumnya sedang sakit dan didampingi oleh korban di rumah sakit, telah meninggal.
 
“Karena penyakitnya katanya kritis. Tapi juga tidak dapat info penyakitnya apa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan, lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
 
Surawan hanya menyampaikan ayah korban meninggal di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung, tempat anaknya diperkosa oleh dokter residen Unpad, Priguna. Ia tidak tahu persis tanggal ayah korban meninggal.
 
Sebelumnya, Priguna diketahui membius korban, FH, 21 tahun, terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya. 
 
Dirkrimum Polda Jabar mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, pelaku datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut pelaku, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah bagi ayah korban. 
 
Pelaku kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk bersalin dengan baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” ucap Surawan.
 
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
 
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban, dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
 
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
 
Polda Jabar menangkap dan segera menahan Priguna pada Ahad, 23 Maret 2025. Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
 
Unpad telah memberhentikan Priguna dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
 
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter, menurut keterangan Kemenkes pada Rabu.
 
Kemenkes juga berkata telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar pihak rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi pengawasan serta tata kelola FK Unpad.
 
Lebih lanjut, Kemenkes akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan bagi peserta PPDS di seluruh angkatan. “Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” kata Aji dalam keterangan tertulis, Kamis.

slot-iklan-300x600

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Tentakel Judi Kamboja

Tentakel Judi Kamboja

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Parenting |