MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri tetap berada di kisaran US$ 6,5-US$7 per MMBTU. Harga tersebut berlaku bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Selain HGBT, pemerintah menetapkan harga gas sebesar US$ 9,6 per MMBTU untuk industri non-HGBT yang sumber gas dan fasilitas produksinya sama-sama berada di Pulau Jawa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Selama ini memang sudah ada tiga jenis harga. HGBT ini yang sudah disubsidi oleh negara," kata Bahlil di kompleks parlemen, Senin, 29 Juni 2026.
Di luar dua skema tersebut, pemerintah juga menetapkan harga gas alam cair (LNG) untuk industri sebesar US$ 13 per MMBTU, turun dari sebelumnya sekitar US$ 23 per MMBTU. Menurut Bahlil, kebijakan itu diambil untuk meringankan beban industri yang sempat menghadapi lonjakan biaya energi dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bahlil menjelaskan, kebutuhan LNG meningkat akibat penurunan produksi gas pipa dari lapangan di Jawa Barat. Untuk menutup kekurangan pasokan, industri harus menggunakan LNG yang didatangkan dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.
Berbeda dengan gas pipa, LNG memerlukan biaya tambahan untuk transportasi menggunakan kapal dan proses regasifikasi sebelum dialirkan melalui jaringan pipa. Komponen biaya tersebut membuat harga LNG jauh lebih mahal.
"Kenapa harga LNG tinggi? Karena harus diangkut dari daerah lain, kemudian diregasifikasi sebelum disalurkan melalui pipa. Di situlah biaya tambahannya," ujar Bahlil.
Ia mengatakan penurunan harga LNG mulai berlaku pada hari ini. Pemerintah menekan harga dengan memangkas margin di sepanjang rantai pasok, mulai dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), porsi penerimaan pemerintah di sektor hulu, hingga margin PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di sektor hilir.
"Semuanya ikut menurunkan margin, mulai dari KKKS, pemerintah, sampai PGN," kata Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keberlangsungan industri dan mencegah gelombang PHK, terutama di sektor keramik. "Pemerintah harus memastikan keberlanjutan lapangan kerja sebagai bagian dari tanggung jawab negara," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan sekitar 55 ribu pekerja pabrik berpotensi terkena PHK. Salah satu perusahaan yang telah menghentikan operasinya adalah PT Granito.
Industri keramik belakangan menghadapi tekanan akibat terbatasnya pasokan gas industri. Data asosiasi menunjukkan realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) selama Januari-Mei 2026 hanya mencapai sekitar 47,5 persen dari kebutuhan.
Kekurangan pasokan tersebut memaksa pelaku industri beralih ke LNG regasifikasi yang harganya mencapai sekitar US$ 20,5 per MMBTU. Akibatnya, biaya gas industri keramik melonjak menjadi sekitar US$ 15-16 per MMBTU, jauh di atas harga HGBT yang berkisar US$ 6,5-US$7 per MMBTU.


















































