BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengirim tim ke Sulawesi Tenggara untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka kasus tambang nikel ilegal, Anton Timbang. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara itu mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Kami akan segera mengirim tim medis, tim dokter, serta melayangkan panggilan kedua. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya paksa,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni di Markas Besar Polri, Selasa, 21 April 2026.
Irhamni mengatakan penyidik perlu segera menghadirkan Anton untuk meminta keterangan dan melengkapi berkas perkara. Sementara itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka lain, M. Sanggoleo W.W., yang menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, ke kejaksaan.
Penetapan kedua tersangka tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Lokasi pertambangan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Pilihan Editor: Alasan Pemerintah Melarang Ekspor Timah


















































