BURSA Efek Indonesia (BEI) menetapkan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026.
Surat edaran itu berisi tentang penjelasan atas ketentuan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Aturan ini efektif berlaku pada Selasa, 31 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari OJK,” kata pejabat sementara. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam perubahan itu, BEI menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float agar perusahaan tetap tercatat di bursa menjadi 15 persen dari total saham tercatat. Untuk pencatatan awal, syarat free float kini didasarkan pada kapitalisasi pasar dengan tiga tingkatan, yaitu 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
Dia mengatakan BEI membuka mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dihitung sebagai bagian dari free float. Penjelasan mengenai definisi free float dan kriteria pemegang saham yang dapat diajukan tercantum dalam surat edaran.
Bursa memberikan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan tersebut berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.
Perusahaan dengan kapitalisasi saham minimal Rp 5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, lalu meningkat menjadi 15 persen paling lambat 31 Maret 2028. Perusahaan yang telah memiliki free float antara 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi batas 15 persen paling lambat 31 Maret 2027.
Adapun perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp 5 triliun diberi waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi ketentuan free float 15 persen. BEI akan menyurati masing-masing perusahaan untuk menetapkan kategori masa transisi berdasarkan kapitalisasi sahamnya.
BEI, kata Jeffrey, akan melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan tercatat, serta menyediakan layanan bantuan terkait pemenuhan kewajiban free float.
















































